SOFIFI,Teluknews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Saifuddin Djuba, mulai bersikap tegas atas temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp117 miliar.
Saifuddin menyatakan, temuan Rp117 miliar tahun anggaran 2021-2022 merupakan temuan denda keterlambatan 8 proyek SMI sebesar Rp92 miliar dan temuan kekurangan volume pada lima proyek SMI sebesar Rp25 miliar.
“Kita akan pertegas ke pihak rekanan untuk segera menindaklanjuti temuan BPK,”ungkap Saifuddin ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/04/2023).
Saifuddin menambahkan, berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kepada Inspektorat Malut, untuk melakukan tindaklanjut sesuai mekanisme yang ada.
“Soal temuan BPK sudah menjadi ranahnya inspektorat,”katanya.
Mantan Pejabat Bupati Halut ini menyatakan, setelah 60 hari BPK mengeluarkan temuan, ada satu tahapan yang akan dilakukan oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan BPK yaitu proses sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), olehnya itu PUPR masih tetap menunggu tahapan TPTGR dari Inspektorat.
“Ada ketentuan dalam sidang TP-TGR, jika ketentuan yang sudah diberikan, namun tidak diindahkan oleh pihak rekanan, maka bukan lagi menjadi urusan PUPR,”tandasnya. (red)