Kadishub Imran Yakub Tetap Ngantor Meski Berstatus Tersangka KPK

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Yakub (kameja putih) terpantau mengikuti apel pagi yang dipimpin Plh. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Mantan Kadikbud itu terlihat bergabung dibarisan K
kepala OPD yang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin 13 Mei 2024. (dok. Kaka Rais Dero)

Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara Imran Yakub (kameja putih) terpantau mengikuti apel pagi yang dipimpin Plh. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. Mantan Kadikbud itu terlihat bergabung dibarisan K kepala OPD yang mengikuti apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin 13 Mei 2024. (dok. Kaka Rais Dero)

SOFIFI, Teluknews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub masih berkantor meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di jajaran Pemprov Maluku Utara.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir April 2024.

Status tersangka oleh Imran Yakub berdasarkan surat KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 tertanggal 29 April 2024. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Surat diparat atas nama Pimpinan KPK atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. Asep merupakan penyidik yang menangani kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan enam tersangka lainnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Maluku Utara Rahwan K. Suamba mengatakan belum mengetahui sedalam mana progres penyidikan KPK terhadap tersangka. Rahwan mengaku surat ihwal penetapan tersangka sudah disampaikan ke bersangkutan sejak 3 Mei 2024.

Baca Juga :  Kades Braha Dipolisikan Gegara Hajar Dua Pelajar

“Kita (Pemprov Maluku Utara) belum dapat progres terkait pemanggilannya, maka dengan itu beliau (Imran Yakub) menjalankan tugas seperti biasa. Soal status kepegawaian beliau kita masih menunggu langkah apa nantinya diambil,” jelas Rahwan, Senin 13 Mei.

Rahwan menyatakan surat tersebut didapatkan dari KPK. Meski begitu, ia mengaki belum menerima notifikasi lebih lanjut perihal kapan Imran Yakub ditahan.

“Sbelum terkonfirmasi soal progres setelah disampaikannya surat pemberitahuan. Tugas saya hanya bertanggungjawab menyampaikan ke bersangkutan, saol status kepegawaian beliau mungkin ke BKD,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Idwan Asbur mengaku belum mendapat surat penetapan tersangka dimaksud. Ia mengklaim surat tersebut diketahui melalui media sosial dan whatsapp groub.

Baca Juga :  Palang Kantor Desa, Warga Ake Jailolo Laporkan Kades ke Polres Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD dan DD

“Kemarin (waktu surat beredar) saya tanyakan ke Plt Gubernur dan Sekda, hanya saja mereka bilang belum dapat surat itu. Bahkan yang bersangkutan (Imran Yakub) juga bilang belum dapat,” terangnya.

Menurutnya, Pemprov Maluku Utara apabila surat tersbut sudah dikantongi pemprov, tentunya BKD akan memproses status kepegawaian Imran Jakub.

“Kalau Karo Humas katanya dapat, coba kirim kemari supaya kita (BKD) bisa proses atau nanti dikonfirmasi lagi ke KPK. Bisanya kalau KPK tetapkan tersangka langsung ditahan. Saya hanya dapat informasi beredar di grup watshapp,secara resmi belum (dapat),” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru