SOFIFI, Teluknews – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub masih berkantor meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di jajaran Pemprov Maluku Utara.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir April 2024.
Status tersangka oleh Imran Yakub berdasarkan surat KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 tertanggal 29 April 2024. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Surat diparat atas nama Pimpinan KPK atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. Asep merupakan penyidik yang menangani kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan enam tersangka lainnya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Maluku Utara Rahwan K. Suamba mengatakan belum mengetahui sedalam mana progres penyidikan KPK terhadap tersangka. Rahwan mengaku surat ihwal penetapan tersangka sudah disampaikan ke bersangkutan sejak 3 Mei 2024.
“Kita (Pemprov Maluku Utara) belum dapat progres terkait pemanggilannya, maka dengan itu beliau (Imran Yakub) menjalankan tugas seperti biasa. Soal status kepegawaian beliau kita masih menunggu langkah apa nantinya diambil,” jelas Rahwan, Senin 13 Mei.
Rahwan menyatakan surat tersebut didapatkan dari KPK. Meski begitu, ia mengaki belum menerima notifikasi lebih lanjut perihal kapan Imran Yakub ditahan.
“Sbelum terkonfirmasi soal progres setelah disampaikannya surat pemberitahuan. Tugas saya hanya bertanggungjawab menyampaikan ke bersangkutan, saol status kepegawaian beliau mungkin ke BKD,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Idwan Asbur mengaku belum mendapat surat penetapan tersangka dimaksud. Ia mengklaim surat tersebut diketahui melalui media sosial dan whatsapp groub.
“Kemarin (waktu surat beredar) saya tanyakan ke Plt Gubernur dan Sekda, hanya saja mereka bilang belum dapat surat itu. Bahkan yang bersangkutan (Imran Yakub) juga bilang belum dapat,” terangnya.
Menurutnya, Pemprov Maluku Utara apabila surat tersbut sudah dikantongi pemprov, tentunya BKD akan memproses status kepegawaian Imran Jakub.
“Kalau Karo Humas katanya dapat, coba kirim kemari supaya kita (BKD) bisa proses atau nanti dikonfirmasi lagi ke KPK. Bisanya kalau KPK tetapkan tersangka langsung ditahan. Saya hanya dapat informasi beredar di grup watshapp,secara resmi belum (dapat),” pungkasnya. (red)