KAI Malut Desak Bawaslu Halsel Diskualifikasi Caleg Pemberi Fulus ke Penyelenggara

- Jurnalis

Rabu, 6 Maret 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roslan.

Roslan.

TERNATE, Teluknews – KAI Maluku Utara (Malut) desak Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) segera mendiskualifikasi AHS. Menurut KAI, kasus dugaan politik uang oleh AHS harus jadi atensi penyelenggara pengawas pemilu.

AHS adalah calon legislatif (caleg) Kabupaten Halmahera Selatan dari NasDem dapil Halmahera Selatan 2, Makian-Kayoa yang gagal meraih suara signifikan kendati sudah mengeluarkan Rp 115 juta.

Uang tersebut diberikan kepada oknum KPU Halmahera Selatan inisial HR alias Halid A. Radjak yang diserahkan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kayoa Utara, Kayoa Induk dan Makian Barat.

AHS juga mentransfer Rp 10 juta ke rekening pribadi HR. Fulus ditransfer pada lima hari menjelang pencoblosan, atau tepat pada tanggal 9 Februari 2024, pukul 21.27 WIT.

Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, Roslan menjelaskan larangan politik uang atau money politic diatur dalam Pasal 278 ayat (2) dam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Juga diatur di Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 pada undang-undang yang sama.

Baca Juga :  Bacarita Dengan Wartawan, KPU Ajak Cegah Berita Hoax di Halmahera Barat

“Yang mana jika terbukti melanggar, maka bagi calon DPRD kabupaten/kota dapat dalam hal ini AHS dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan atau di diskualifikasi sebagai calon DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan rekomendasi bawaslu,” kata Alan, nama sapaan Roslan, Rabu (6/3).

Selain sanksi administratif, AHS juga bisa disanksi pidana minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

“Pemberi maupun penerima politik uang juga dapat dikenakan sanksi pidana,” sambung Alan.

Menurut Alan, dugaan Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan yang menerima sejumlah uang dari salah satu caleg dapil makian-Kayoa ini sudah menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Jumat Nanti Simpatisan Siap Lakukan Penjemputan Kedatangan DAMAI di Jailolo

Karena itu, kata Alan, Bawaslu Halmahera Selatan harus merespon cepat dan segera dilakukan proses hukum untuk mengetahui sejauh mana kebenarannya. Termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Terlepas dari itu, kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena seharusnya peserta maupun penyelenggara pemilu tidak boleh menggunakan politik uang. Sebab hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

DPD KAI Maluku Utara, lanjut Alan, berharap ada peran aktif masyarakat untuk sama-sama melaporkan kasus dimaksud. Hal ini sebagai bentuk pengawasan ke Bawaslu Halsel agar pihak-pihak terkait dapat dipanggil dan dimintai keterangan untuk membuat terang masalah ini. (red)

Berita Terkait

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab
Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula
Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030
Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:56 WIB

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:12 WIB

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:28 WIB

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:40 WIB

Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:13 WIB

Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Kamis, 28 November 2024 - 17:32 WIB

Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel

Berita Terbaru

Daerah

Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif

Selasa, 25 Mar 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB