TERNATE, Teluknews – KAI Maluku Utara (Malut) desak Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) segera mendiskualifikasi AHS. Menurut KAI, kasus dugaan politik uang oleh AHS harus jadi atensi penyelenggara pengawas pemilu.
AHS adalah calon legislatif (caleg) Kabupaten Halmahera Selatan dari NasDem dapil Halmahera Selatan 2, Makian-Kayoa yang gagal meraih suara signifikan kendati sudah mengeluarkan Rp 115 juta.
Uang tersebut diberikan kepada oknum KPU Halmahera Selatan inisial HR alias Halid A. Radjak yang diserahkan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kayoa Utara, Kayoa Induk dan Makian Barat.
AHS juga mentransfer Rp 10 juta ke rekening pribadi HR. Fulus ditransfer pada lima hari menjelang pencoblosan, atau tepat pada tanggal 9 Februari 2024, pukul 21.27 WIT.
Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, Roslan menjelaskan larangan politik uang atau money politic diatur dalam Pasal 278 ayat (2) dam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Juga diatur di Pasal 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 pada undang-undang yang sama.
“Yang mana jika terbukti melanggar, maka bagi calon DPRD kabupaten/kota dapat dalam hal ini AHS dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan atau di diskualifikasi sebagai calon DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan rekomendasi bawaslu,” kata Alan, nama sapaan Roslan, Rabu (6/3).
Selain sanksi administratif, AHS juga bisa disanksi pidana minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.
“Pemberi maupun penerima politik uang juga dapat dikenakan sanksi pidana,” sambung Alan.
Menurut Alan, dugaan Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan yang menerima sejumlah uang dari salah satu caleg dapil makian-Kayoa ini sudah menjadi perhatian publik.
Karena itu, kata Alan, Bawaslu Halmahera Selatan harus merespon cepat dan segera dilakukan proses hukum untuk mengetahui sejauh mana kebenarannya. Termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Terlepas dari itu, kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini, karena seharusnya peserta maupun penyelenggara pemilu tidak boleh menggunakan politik uang. Sebab hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
DPD KAI Maluku Utara, lanjut Alan, berharap ada peran aktif masyarakat untuk sama-sama melaporkan kasus dimaksud. Hal ini sebagai bentuk pengawasan ke Bawaslu Halsel agar pihak-pihak terkait dapat dipanggil dan dimintai keterangan untuk membuat terang masalah ini. (red)