Teluknews – Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bernama Bahri dilaporkan ke polisi oleh istrinya, SR.
Bahri dipolisikan atas dugaan pelantaran istri. Ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada April 2023 lalu.
Hamid Rahakbau, kakak SR mengatakan, kasus adiknya itu termuat dalam surat perintah penyelidikan nomor: SP Lidik/117/IV/ 2023/Reskrim, tertanggal 4 April 2023.
Polres Halmahera Selatan kemudian menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) nomor: SP2HP/91/VI/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023.
“Kami dari pihak keluarga korban meminta agar Penyidik Polres Halmahera Selatan agar mempercepat proses hukum terhadap Terlapor agar korban mendapatkan keadilan,” katanya ketika dihubungi teluknews, Selasa 9/1.
Hamid menambahkan, hingga memasuki satu tahun lamanya, kasus ini belum membuahkan hasil. Penyidik Polres Halmahera Selatan seolah lambat menindakluti laporan korban.
“Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Halmahera Selatan seharusnya sudah beritahu sudah sampai di mana penanganan kasusnya. Tapi sampai sekarang tidak ada sama sekali, kejelasan status kasus pun belum jelas,” katanya.
Hamid mengaku bingung dengan kelanjutan kasus ini, terutama kinerja penyidik. Padahal, sejumlah saksi sudah diperiksa.
“Korban juga sudah dimintai keterangan,” sebutnya. (red)