SANANA, Teluknews.com- Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tiga desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yakni Desa Wainib, Desa Buya dan Desa Fatkauyon segera disodor ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanana oleh Inspektorat Kepsul.
Ini setelah lembaga yang dinahkodai Hi. Kamal Sangadji itu telah menetapkan waktu penyerahan kasus tiga desa tersebut ke Kejari pada Jumat (31/72020) pekan mendatang.
“Direncanakan Jumat depan baru diserahkan ke Jaksa (Kejari, red),” tandas Kepala Inspektorat Kepsul Hi Kamal Sangaji saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).
Saat ini, kata dia Auditornya tengah merampungkan berkas kasus di tiga desa tersebut. Karena itu, dia menegaskan, isu bahwa dirinya tidak memproses kasus tersebut tidak benar. “Dari 13 kasus, 7 sudah kita serahkan ke Jaksa. Tinggal tiga lagi yang mau menyusul,” tegasnya.
Terpisah, salah satu Auditor, Nabaida Wati mengatakan, untuk kasus Desa Wainib, sejumlah pihak sudah memberikan keterangan pada Rabu (22/7/2020) lalu. Mereka di antaranya Sekretaris BPD Ketua BPD, empat RT dan mantan Kepala Desa Saman Duwila.
“Jadi pemanggilan untuk memberikan keterangan sudah selesai. Sekarang tinggal menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan ke Jaksa,” tutupnya. (Them)