Kasus ADD dan DD Tiga Desa Segera Menyusul ke Kejari

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tiga desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yakni Desa Wainib, Desa Buya dan Desa Fatkauyon segera disodor ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Sanana oleh Inspektorat Kepsul.

Ini setelah lembaga yang dinahkodai Hi. Kamal Sangadji itu telah menetapkan waktu penyerahan kasus tiga desa tersebut ke Kejari pada Jumat (31/72020) pekan mendatang.

Baca Juga :  Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

“Direncanakan Jumat depan baru diserahkan ke Jaksa (Kejari, red),” tandas Kepala Inspektorat Kepsul Hi Kamal Sangaji saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).

Saat ini, kata dia Auditornya tengah merampungkan berkas kasus di tiga desa tersebut. Karena itu, dia menegaskan, isu bahwa dirinya tidak memproses kasus tersebut tidak benar. “Dari 13 kasus, 7 sudah kita serahkan ke Jaksa. Tinggal tiga lagi yang mau menyusul,” tegasnya.

Baca Juga :  Istri Ketiga Tikam Polisi Airud Gara-gara Cemburu

Terpisah, salah satu Auditor, Nabaida Wati mengatakan, untuk kasus Desa Wainib, sejumlah pihak sudah memberikan keterangan pada Rabu (22/7/2020) lalu. Mereka di antaranya Sekretaris BPD Ketua BPD, empat RT dan mantan Kepala Desa Saman Duwila.

“Jadi pemanggilan untuk memberikan keterangan sudah selesai. Sekarang tinggal menyiapkan berkas-berkas untuk diserahkan ke Jaksa,” tutupnya. (Them)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:16 WIB

Menjaga Warisan Alam Obi, Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Jumat, 18 April 2025 - 10:16 WIB

249 Kades di Halsel Bakal Berkontestasi Rebut Kursi Ketua DPC APDESI

Kamis, 17 April 2025 - 14:02 WIB

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Rabu, 16 April 2025 - 19:41 WIB

Kasat Lantas Polres Halbar Imbau Masyarakat Tidak Percaya Pesan Berantai Lewat WhatsApp

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WIB

Pengurus Parpol dan Pejabat Aktif Jadi Direksi Perusda, Bupati Halbar Diminta Batalkan SK

Selasa, 15 April 2025 - 14:31 WIB

Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2023 Hanya Temuan Administrasi

Senin, 14 April 2025 - 17:57 WIB

Qori International Bakal Hadiri Pembukaan STQ di Halmahera Barat

Jumat, 11 April 2025 - 14:12 WIB

Pembangunan Halsel 2025-2030 Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

Daerah

Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Halsel Bakal Dipotong

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:02 WIB