Kasus Dugaan Pengrusakan Kediaman Bupati Ditahapan Tuntutan

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI,Teluknews.com-Kejari Kabupaten Pulau Morotai memastikan kasus dugaan pengrusakan kediaman Bupati Morotai Benny Laos buntut dari aksi demotrasi dugaan pembastisan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai Army Dock 2019 lalu.

Dimana tiga warga ditetapkan sebagai tersangka yakni Sitti Sabeta warga asal Desa Wawama, Amina Soleman warga Joubela dan Rinto warga Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) sudah masuk dalam tahapan tuntunan.

” Itu sudah sampe pada tahapan tuntutan. Berapa kali terkendala karena majelis berhalangan seharusnya terjadwal hari jumat kemarin,”kata Kejari Morotai, Supardi, Senin (09/11).

Baca Juga :  Bupati Bassam Resmikan Jembatan dan Rumah Ibadah Bantuan Harita Nickel

Bupati, kata dia, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. Karena sedang melaksanakan tugas. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun tidak bisa hadir dalam persidangan, karena sedang melaksanakan tugas diluar daerah.

“Keterangan BAP dibacakan dipersidangan, bukan tanpa dihadirkan. Karena sesuai jadwalnya yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan, sehingga persetujuan dari majelis hakim keterangannya yang ada BAP itu dibacakan di hold,”imbuhnya.

Ditanya sudah tiga Bupati dipanggil tapi tidak hadir dalam persidangan, apakah bakal dilakukan panggilan paksa. Ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak tanpa ada persetujuan dari majilis hakim.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Halbar Resmi Dikukuhkan

“Panggilan paksa itu tidak serta merta atas kemauan jaksa. Tapi harus ada penetapan dari Majelis,”timpalnya.

Lanjutnya, untuk alat bukti sepanjang sudah memenuhi miminal dua alat bukti dan persetujuan dari hakim. Maka persyaratanya suda terpenuhi.

“Alat bukti itu dari saksi, keterangan dari terdakwa dan alat bukti petunjuk lainnya. Ini dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk disidangkan,”terangnya.(gk)

Berita Terkait

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota
Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa
Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan
Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama
Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ
Alasan Cuaca, Pelaksanaan STQ di Halbar Ditunda
Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif
Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Senin, 28 April 2025 - 18:11 WIB

Buka Sosialisasi Kopdes Merah Putih, Wabup Helmi Tekankan Cores Business Disesuaikan Karakteristik Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Besok Julius Marau Dilantik Jadi Sekda Definitif

Rabu, 23 April 2025 - 18:58 WIB

Tindaklanjut Program Presiden, Dinkes Kepsul Mulai Gelar Kegiatan PKG

Selasa, 22 April 2025 - 07:15 WIB

Panitia Terbentuk, Ini Alasan DPC APDESI Halsel Gelar Musyawara Luar Biasa

Berita Terbaru

Daerah

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:46 WIB