MOROTAI,Teluknews.com-Kejari Kabupaten Pulau Morotai memastikan kasus dugaan pengrusakan kediaman Bupati Morotai Benny Laos buntut dari aksi demotrasi dugaan pembastisan oleh Yayasan Barokah Surya Nusantara (YBSN) di pantai Army Dock 2019 lalu.
Dimana tiga warga ditetapkan sebagai tersangka yakni Sitti Sabeta warga asal Desa Wawama, Amina Soleman warga Joubela dan Rinto warga Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) sudah masuk dalam tahapan tuntunan.
” Itu sudah sampe pada tahapan tuntutan. Berapa kali terkendala karena majelis berhalangan seharusnya terjadwal hari jumat kemarin,”kata Kejari Morotai, Supardi, Senin (09/11).
Bupati, kata dia, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. Karena sedang melaksanakan tugas. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun tidak bisa hadir dalam persidangan, karena sedang melaksanakan tugas diluar daerah.
“Keterangan BAP dibacakan dipersidangan, bukan tanpa dihadirkan. Karena sesuai jadwalnya yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan, sehingga persetujuan dari majelis hakim keterangannya yang ada BAP itu dibacakan di hold,”imbuhnya.
Ditanya sudah tiga Bupati dipanggil tapi tidak hadir dalam persidangan, apakah bakal dilakukan panggilan paksa. Ia mengatakan tidak bisa berbuat banyak tanpa ada persetujuan dari majilis hakim.
“Panggilan paksa itu tidak serta merta atas kemauan jaksa. Tapi harus ada penetapan dari Majelis,”timpalnya.
Lanjutnya, untuk alat bukti sepanjang sudah memenuhi miminal dua alat bukti dan persetujuan dari hakim. Maka persyaratanya suda terpenuhi.
“Alat bukti itu dari saksi, keterangan dari terdakwa dan alat bukti petunjuk lainnya. Ini dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk disidangkan,”terangnya.(gk)