JAILOLO,Teluknews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatat angka kekerasan perempuan dan anak di Halmahera Barat masuk pada urutan ke dua.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas PP-PA Malut, Musyrifah Alhadar, kepada wartwan usai pembukaan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak, di Villa Gaba Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo, Kamis (25/3/2021).
Musyrifah mengaku, sesuai dengan data sinfoni dari Dinas PPPA Malut, untuk kasus kekerasan perempuan dan anak di Maluku Utara itu masi tinggi dan Kabupaten Halmahera Barat sendiri, masuk urutan kedua angka kekerasan perempuan dan anak.
“Sesuai dengan data sinfono kita, untuk kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak itu halmahera barat di urutan ke dua,”ungkapnya.
Meskipun angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu masih tinggi, kata Musyrifa, sudah ada sisi positif di banding sisi negatif, karena menurutnya, dari sisi positif bahwa dengan adanya kasus kekerasan, masyarakat sudah ada kesadaran untuk melakukan pelaporan terhadap semua kasus kekerasan perempuan dan anak kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Sudah ada satu langkah maju untuk kita semua, karena yang tadinya kasus kekersan pada perempuan dan anak banyak disembunyikan, mungkin karena faktor aib atau faktor malu ataukah sebagainya. Karena rata-rata yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu di lingkungan yang paling dekat atau lingkungan keluarga, tapi saat ini dengan adanya kasus yang meningkat saya lihat dari sisi positifnya berarti sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan pelaporan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Jadi saya ajak kepada masyarakat untuk melapor ke Polisi, jika ada kasus kekerasan, karena PPA siap melakukan pendampingan,”katanya.
Musyrifa bilang, banyak upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak di Maluku Utara mulai dari melakukan sosialisai bahkan berbagai regulasi telah disiapkan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota, kemudian ada pakta integritas pencegahan terhadap perkawinan anak di bawah umur.
“Itu semua kita lakukan, adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap perempuan dan anak di Malut,”pungkasnya.
Perlu diketahui, Sesuai data yang dirilis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Halbar, kasus kekerasan terhadap anak sejak tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 37 kasus. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 26 kasus. Dari jumlah kasus kekerasan seksual anak dan KDRT itu, tahun 2019, kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 17 kasus, total 33 kasus. Sedangkan tahun 2020 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 16 kasus, KDRT 8 kasus, total 24 kasus. Untuk tahun 2021 kasus kekerasan seksual anak sebanyak 5 kasus, kasus KDRT 1 kasus, total 6 kasus. (bur)
      
					





						
						
						
						
						





