JAILOLO, Teluknews – Kelanjutan kasus Bupati James Uang menunggu putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini menyusul Bawaslu Halmahera Barat merekomendasikan dugaan pelanggaran pemilu Bupati Halmahera Barat itu ke Kemendagri.
Rekomendasi tersebut disampaikan pada 15 Januari kemarin. Hasil rekomendasi dugaan dimaksud sudah ditembuskan ke Bupati James Uang.
Hal ini diutarakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) Sarmin Ibrahim, Kamis (16/1).
Sarmin mangatakan, rekomendasi yang disampaikan sudah sesuai hasil kajian Bawaslu Halmahera Barat dan keterangan ahli.
Bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati James Uang di kegiatan pelantikan KKSG Maluku Utara tidak termasuk pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kami sudah rekomendasikan ke Kemendagri. Kelanjutan kasus Bupati James Uang tinggal menunggu hasil putusan Kemendagri,” ujarnya.
Dalam kajian Bawaslu Halmahera Barat, lanjut Sarmin, tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu, sengketa pemilu maupun pidana pemilu.
“Jadi prinsipnya Bawaslu Halbar hanya menunggu hasil putusan dari Kemendagri,” sambungya. (Bur)