Kemendagri Perintahkan Yasin Ali Kembalikan Samsuddin dan 3 Kepala OPD

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI, Teluknews – Manuver Salmin Janidi mendepak Samsuddin Abdul Kadir dari Sekda Maluku Utara akhirnya kandas. Ini setelah Kemendagri mengeluarkan surat perintah nomor 100.2.2.6/2507/OTDA tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur.

Keluarnya perintah ini setelah Kemendagri mengkaji tembusan Surat Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara tertanggal 25 Maret 2024 ihwal pemberhentikan sementara Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan tiga pejabat JPT Pratam dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan.

Dalam perintah yang diparaf Plh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Suhajar Diantoro, tertanggal 2 Maret 2024 itu M. Al Yasin Ali diperintahkan mencabut dua surat keputusan.

Yaitu surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTPM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, dan surat keputusan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Kepsul Kembali Raih Juara Satu Stand Pameran Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Se-Malut

Kemendagri menyatakan, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya Sekda Provinsi merupakan wewenang presiden. Selan itu, terhitung mulai 22 Maret 2024, pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang, keputusan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga :  Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden

Kemendagri meminta M Al Yasin Ali selaku Plt Gubernur Maluku Utara melaporkan ke Kemendagri perihal pencabutan SK pada kesempatan pertama.

Tiga pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan semula tersebut adalah Nirwan MT Ali (dikembalikan sebagai Kepala Inspektorat Maluku Utara), Ahmad Purbaya (sebagai Kepala BPKAD), dan M. Sarmin S. Adam, Kepala Bappeda Maluku Utara. (red)

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:59 WIB

Suku Sahu Tegaskan Hak Ulayat dan Identitas Adat Lewat Sosialisasi Dola Siwor

Jumat, 28 November 2025 - 19:43 WIB

Lewat Jalur Darat, Bupati Tinjau Proyek Jalan Kaputusan-Indari

Jumat, 28 November 2025 - 16:15 WIB

Warga Kawasi Nilai Narasi WALHI Malut Merendahkan Martabat Mereka

Kamis, 27 November 2025 - 10:37 WIB

Ismail H. Buamona Terpilih Pimpin DPD KNPI Halmahera Barat

Selasa, 25 November 2025 - 20:10 WIB

Sekum PP GMKI Terima Gelar Adat Suku Sahu Usai Melantik BPC Jailolo

Selasa, 25 November 2025 - 11:28 WIB

Skandal Pungli di Pasar Jailolo Terkuak, Pedagang Dibebani Tarif Ilegal

Senin, 24 November 2025 - 21:23 WIB

1.000 Personil TNI Mulai Tempati Bataliyon TP 867/Satria Manggasa Halsel

Senin, 24 November 2025 - 09:24 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Tiga Guru di Halsel Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Pemkab

Berita Terbaru

Ketua DPD II KNPI Halmahera Barat terpilih Ismail H. Buamona. (Yadi)

Daerah

Ismail H. Buamona Terpilih Pimpin DPD KNPI Halmahera Barat

Kamis, 27 Nov 2025 - 10:37 WIB