MOROTAI,Teluknews.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai diingatkan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane agar dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus memperhatikan petunjuk yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Rusminto saat memimpin sidang paripurna penyerahan dokumen KUAPPS APBD tahun 2021 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Rabu (04/11/2020).”Secara kelembagaan DPRD mengingatkan kepada Pemda sebagai mitra kerja. Dalam hal ini pengambil kebijakan anggaran dalam ber-APBD perlu memperhatikan, petunjuk dan rasa kepatutan pada peraturan perundang-undangan secara cermat dan komprehensif serta meningkatkan aspek senergitas kemitraan secara intensif dan transparan,”kata Rusminto.
Rusminto menilai keterlambatan terhadap jadwal dan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021 merupakan kelalaian pemerintah daerah karena tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi partai NasDem ini merujar agenda paripurna penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan hari ini, merupakan tahapan ketiga dari kesembilan tahapan lainya dalam mekanisme penyusunan APBD sesuai dengan pedoman atau petunjuk peraturan mentri dalam negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.
“Setelah disampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD pada hari ini, kita upayakan agar secepatnya tahapan-tahapan selanjutnya dapat terlaksana mengingat limit waktu kita yang sudah sangat singkat,”ucap Rusminto.
Sementara Wakil Bupati, Asrun Padoma menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2021. Keterlambatan ini kata Asrun dikarenakan banyak hal yang mesti, harus disesuaikan seperti penyesuaian program atau kegiatan lainnya.
“Didalam Permendagri 13 Tahun 2006 ke Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi nomenklatur perencanaan pembagunan dan keuagan daerah, kemudian permendagri tersebut disesuaikan lagi ke dalam kemendagri 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemuthiran permendagri 90 tahun 2019, dan terakhir adalah pemberlakuan keharusan pelaksanaan APBD 2021 dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kemendagri,”imbuh Asrun.
Asrun lantas mengampaikan, bahwa rancangan dokumen KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021 ditagetkan sebesar Rp 770.534.585.942.03. Dimana untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp 738.011.856.387 proyeksi pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 34.937.384.420 atau sebesar 4,73 persen dari total pendapatan secara keseluruhan.
Sedangkan untuk pendapatan transfer sebesar Rp 693.074.202.000 atau sebesar 93,91 persen dari total pendapatan daerah. Dana pendapatan transfer tersebut diatas terdiri dari dana bagi hasil pusat sebesar Rp 372.428.984.000 sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun non fisik sebesar Rp 215.687.516.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp Rp 77.993.035.000.
Untuk pendapatan lain-lain pendapatan Daerah yang sah di proyeksi sebesar Rp 10.000.269.967 sedangkan untuk total postur belanja daerah yang diproyeksikan pada tahun 2021 sebesar Rp 770.534.585.942.03 atau sebesar 32,24 persen dari total belanja daerah, dari total belanja modal diatas kurang lebih 86,82 persen adalah pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 13,18 persen adalah pendanaan dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan untuk belanja belanja tidak terduga sebesar Rp 11.000.000.000 atau sebesar 1,47 persen.
“Dari total belanja daerah ini untuk menjaga-jaga dari kemungkinan hal-hal lain terjadi diluar dari kita rencanakan, dan yang terkahir belanja transfer yang di dalamnya memuat terkait belanja untuk alokasi dana desa dari daerah dan dana desa dari pusat sebesar Rp 119.734.207.550 atau sebesar 15,54 persen dari total belanja daerah,”timpal Asrun.(gk)