SANANA, Teluknews.com- Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Sula menggelar kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Istana Daerah Kepulauan Sula, Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kepsul Muhlis Soamole tersebut menghadirkan narasumber dari salah satu anggota Komisi Informasi (KI) Maluku Utara Awat Halim. Sementara hadir sebagai peserta, yakni admin dan sekretaris desa di 42 desa.
Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Sula Barkah Soamole dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi untuk publik.
“Karena PPID ini bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, termasuk pengumpulan, penyusunan, penyimpanan dan penyebarluasan informasi,” jelasnya.
Selain itu, menurut Barkah, PPID berperan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan kita informasi publik harus mudah diakses dan tersedia bagi siapa pun yang membutuhkannya. Dan, informasi publik harus akurat, valid dan dapat di pertanggung jawabkan,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Suamole saat membuka kegiatan, mengatakan, keterbukaaan informasi di era sekarang menjadi hal yang krusial. Sebab berkaitan erat dengan semangat keterbukaan informasi yang pesat, terutama pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, pemda kabupaten kota dituntut agar dapat mewujudkan pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Karenanya, kami berharap agar SPDI juga dalam waktu dekat bisa dilaksanakan di Pemda Kepulauan Sula,” ujarnya.
Muhlis juga berharap Dinas Kominfo Sula dapat menyosialisasikan hal ini kepada dinas teknis sehingga perbaikan data di Pemda Sula bisa lebih baik.
“Ketika ada komunikasi lintas sektor, keakuratan data bisa dipahami dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (nd)