JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Demianus Sidete ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.
Demianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Rahmat Siko, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus tersebut.
“Kasus ini ditangani sudah dua tahun, kemudian hasil audit dari BPKP juga sudah ada, kemudian Kasi Pidsus sudah melakukan ekspos dan dari hasil ekspos itu hari ini kita tetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah,”ungkap kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo, usai penetapan tersangka di kantor Kejari, Kamis (10/8/2023).
Kusuma menyatakan, kedua tersangka ini terjerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
“Saat ini kita tetapkan 2 tersangka.
Nanti hasil perkembangan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka. Karena ini Tahun politik, kita harus betul-betul profesional dan menjaga Pemilu ini damai,”pungkasnya.
Berdasar hasil Pemeriksaan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp.543 juta.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952, untuk memebeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Riswan H Kadam
Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. (red)