Korupsi Anggaran Pengadaan Tanah, Mantan Kabag Pemerintahan Setda Halbar Terancam 20 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAILOLO,Teluknews.com – Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Demianus Sidete ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.

Demianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan, Rahmat Siko, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus tersebut.

“Kasus ini ditangani sudah dua tahun, kemudian hasil audit dari BPKP juga sudah ada, kemudian Kasi Pidsus sudah melakukan ekspos dan dari hasil ekspos itu hari ini kita tetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah,”ungkap kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo, usai penetapan tersangka di kantor Kejari, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga :  Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ini yang Disampaikan Kapolres Kepsul

Kusuma menyatakan, kedua tersangka ini terjerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.

“Saat ini kita tetapkan 2 tersangka.
Nanti hasil perkembangan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi bisa jadi tersangka. Karena ini Tahun politik, kita harus betul-betul profesional dan menjaga Pemilu ini damai,”pungkasnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Tiga Kantor Swasta Dalami TPPU AGK dan Ucu

Berdasar hasil Pemeriksaan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp.543 juta.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, mengalokasikan anggaran melalui APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952, untuk memebeli lahan seluas 3.760 meter persegi milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat, Riswan H Kadam

Lahan tersebut rencananya dihibahkan untuk pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. (red)

Berita Terkait

Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Selasa, 4 November 2025 - 08:05 WIB

Bupati James Kampanyekan Piala Bupati 2026 saat Buka Motiloa Cup II

Senin, 3 November 2025 - 07:59 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Hatebicara Race Cycle Series One, Team Menzeling Juara Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Wabup Djufri Buka Open Turnamen Balap Sepeda Pertama di Halmahera Barat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Damkar FC Bidik Kemenangan Perdana di Guaemaadu Cup IV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wabup Halbar Buka Gamtala Open Turnamen 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Disparpora Halbar Gelar Tarkam Bersamaan dengan Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Buka Turnamen Bupati CUP, Bupati Ingatkan Para Kades Manfaatkan Dana Pemuda Untuk Olahraga

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB