Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah tiga kantor swasta di Jakarta. Penggeledahan dilakukan pekan lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, serangkaian penggeledahan tersebut terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara,” kata Tessa seperti dikutip di detikcom, Senin 29 Juli 2024.
Tessa menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (25/7) dan Jumat (26/7). Dalam rangkaian penggeledahan itu tim penyidik KPK juga geledah dua rumah.
“(Turut menggeledah) dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS,” sebutnya.
Tessa menjelaskan ada sejumlah barang bukti disita penyidik. Bukti-bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut diantaranya, dokumen terkait izin tambang yang dilakukan oleh AGK dan Muhaimin Syarif.
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya sudah menggeledah Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang AGK, mantan Gubernur Maluku Utara
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Tessa Rabu 24 Juli kemarin.
Tessa mengatakan penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif atau Ucu. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani saat ini juga telah disidangkan di kasus gratifikasi. KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode tersebut. (red)