TERNATE, Teluknews – KPK memeriksa enam pihak swasta dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Enam saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur AGK itu salah satunya termasuk Eliya Gabrina Bachmid.
Nama lain yang turut diperiksa sebagai saksi adalah sejumlah bos tambang. Yaitu Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama Setyo Mardananus, Direktur PT Sowite Karya Utama tahun 2019 La Ode Muhammad Safiul Akbar, Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa Christy Marino.
Sedangkan dari pihak swasta masing-masing Beni alias BN dan pihak wiraswasta bernama Silfana Bachmid.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keenam saksi diperiksa soal pengetahuannya seputar dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelas Tessa melalui keterangan resminya dikutip dari tempoco, Selasa 23 Juli 2024.
Tessa belum menjelaskan secara rinci keterangan apa yang digali dari para pihak yang dipanggil tersebut.
Dalam dakwaan KPK, politisi berparas cantik ini diduga memberikan uang sebesar Rp89 juta kepada Terdakwa Abdul Gani Kasuba melalui ajudan.
Uang ditransfer lewat rekening BCA atas nama Ramadhan Ibrahim dan Bank Mandiri atas nama Zaldi H. Kasuba. Uang ditransferan secara bertahap sebanyak 15 kali, terhitung 15 Juni 2020 sampai 16 Oktober 2022.
Eliya merupakan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terpilih hasil Pemilu 2024. Istri dari salah satu perwira di Direktorat Polairud Polda Maluku Utara ini bertarung melalui partai Gerindra di daerah pemilihan (dapil) 3 Gane Barat, Gane Timur, Kepulauan Joronga.
Eliya juga tercatat sebagai adik ipar dari Tersangka Muhaimin Syarif. Eilya sebelumnya diperiksa pada 17 Januari 2024 di Mako Brimob Polda Maluku Utara terkait suap beli jabatan. Mantan Bendahara DPC Gerindra Halmahera Selatan ini kembali diperiksa pada 16 Mei 2024 di Kantor Imigrasi Ternate, Jl. SKSD Palapa Nomor 338, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan.
Eliya Gabrina Bachmid sebelumnya dihadirkan sebagai saksi siding lanjutan kasus AGK Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 18 Juli 2024. Eliya dihadirkan untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim.
Dalam kesaksiannya ia menceritakan bagaimana dia memenuhi permintaan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) soal wanita. Eliya mengaku menjadi penghubung untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.
Eliya yang memanggil AKG dengan sapaan Om Haji mengatakan dirinya bersedia menyediakan banyak wanita untuk melayani AKG untuk memudahkan mendapatkan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Saya bawa perempuan-perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” kata Eliya setelah beberapa kali ditanya oleh JPU terkait motivasi membawakan perempuan kepada AGK.
Pesanan wanita untuk melayani AKG memakai kode sandi biasanya memakai kode “Ayu” maupun “Cinta”. Kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di PUPR dan Biro Kesra Setda Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini mengungkapkan, total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar. Dalam sehari, AGK bisa bertemu dengan tiga wanita untuk bertemu di kamar hotel. (red)