SOFIFI, Teluknews – KPK memanggil lima bos perusahaan tambang dalam kasus Abdul Gani Kasuba (AGK). Lima perseroan ekstraktif ini tercatat beroperasi di Maluku Utara.
Kelima petinggi perusahaan yang dipanggil salah satunya bos besar (big boss) PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.
Haji Robert dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia dimintai keterangan sebagai saksi bersama empat petinggi perusahaan tambang nikel dan emas lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Trimega Bangun Persada Roy Arman Arfandy, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.
Lima petinggi tersebut didalami oleh KPK berkaitan dengan dugaan praktik izin suap terkait dengan pertambangan di Maluku Utara.
“Hari ini (29/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
AGK merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada kasus tersebut. Pendalaman dilakukan sebagai pengembangan perkara penyidikan yang saat ini tengah berjalan. (red)