KPK Periksa 7 Kadis Kasus Suap dan TPPU AGK

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus suap dan TPPU mantan Gubenur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Belasan saksi ini terdiri dari tujuh kepala dinas, satu mantan kepala dinas (kadis), dan sepuluh pengusaha atau kontraktor.

Para saksi yang diperiksa dalam rangka mendalami dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret sang kiyai dan anak buahnya.

“Penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan, hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 20 Mei.

Baca Juga :  Kadishub Imran Yakub Tetap Ngantor Meski Berstatus Tersangka KPK

Dari 17 saksi yang diperiksa tujuh diantarannya merupakan jajaran kepala dinas di lingkup Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar, Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Syukur Lila, Kepala Dinas Pertanian Mukhtar Husen, Kepala Dinas P3A Musrifah Alhadar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yuditya Wahab, dan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua.

“Dan Jabir Ibrahim selaku mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara,” sambung Ali.

Sedangkan dari pengusaha, yaitu Direktris CV Mutiara Prima Abadi Febby Tjoayoknoto, Direktur Ar’ri Arch Umar Djafar Albaar, Direktur CV Modern Maju Membangun Jervis Giovanny Leo, Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangcy, dan Direktris CV Puri Agung Meike Ratnawati.

Baca Juga :  Oknum Polisi-TNI Jadi Penyelundup Minyak Tanah ke Weda

Kemudian Direktur CV Alfiah Prima Slamet Daud, pihak CV Asaba Barutama Said Banyo, Komisaris Utama PT Jikotama Sandhynatha Litan, Direktur CV Sanbri Makmur, dan Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera Andi Achmad Huzaeni.

AGK sebelumnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 15 Mei 2024. AGK didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.

Uang-uang yang diterima secara bertahap melalui 27 rekening itu sebesar Rp 87 miliar. Total fulus yang diterima AGK senilai Rp 99,8 miliar.

Sang ustad juga didakwa menerima senilai 30 dolar AS.

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru