TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Eliya Gabrina Bachmid dalam kasus suap dan TPPU dengan tersangka Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Eliya diperiksa bersama 14 saksi lainnya. Para saksi yang dimintai keterangan diantaranya Kepala Dinas PTSP Bambang Hermawan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, dan Staf Biro Umum Maluku Utara Said.
Saksi yang diperiksa adalah Direktur PT. Pancona Katarabumi Idris Husen dan sejumlah kontraktor. Yaitu Lucky Radjapati, Abubakar Tesar M. Daeng Barang, Nasrun Abd. Djabir dan Sofyan Y. Maradjabessy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan para saksi diperiksa di Kantor Imigrasi Ternate, Jl. SKSD Palapa Nomor 338, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kamis 16 Mei. Saksi-saksi yang diperiksa itu kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan pemberian suap dan TPPU dengan tersangka AGK dan kawan-kawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, selain sejumlah pihak swasta dan pejabat eselon II, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dan memeriksa beberapa saksi lain. Mereka adalah Rosmini Abd. Kadir (PNS di Puskesmas Sofifi), Sarah Salama (pensiunan pengawas TK-SD), Malik Hasan, Saefudin Gamtohe, Salha Abdullah dan Iryanti Sihayat yang merupakan seorang mahasiswi.
“Hari ini, Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Kantor Imigrasi Ternate, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Eliya terakhir kali diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku Utara, Kelurahan Akehuda, Ternate Tengah pada Januari 2024. Istri dari salah satu perwira polisi di Polda Maluku Utara ini dimintai keterangan sebagai saksi ihwal dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat AGK.
Ipar dari tersangka Muhaimin Syarif alias Ade Ucu tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan terpilih periode 2024-2029.
Bambang Hermawan ketika disembangi usai diperiksa tak menyangkal. Ia mengaku dipanggil KPK perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan izin pertambangan dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
“Sesuai dengan panggilannya berkaitan dengan permintaan atas TPPU, pak gubernur dan pak Muhaimin Syarif yang berkaitan dengan perizinan pertambangan,” katanya. (red)