KPK Periksa Hendrata Thes, Renny Laos dan 2 Ketua Pokja

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: detik.com)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: detik.com)

TERNATE, Teluknews – Mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Hendrata diperiksa bersama tujuh saksi lainnya. Yaitu Muhammad Miftah Baay, Arafat Talaba (Fungsional PBJ Ahli Muda), Asisten I Pemprov Maluku Utara, Kadri Letje (sebelumnya menjabat kepala BPBJ), dan Yusman Dumade (Fungsional BPBJ Setda Provinsi Maluku Utara). Yusman sendiri diketahui pernah merangkap dua pokja sekaligus.

Baca Juga :  Modus Kongres PSSI, Coach Persihalbar Setubuhi Gadis 19 Tahun

Kemudian Renny Laos (kontraktor yang mengerjakaan proyek jalan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga), Suhardison Abdul Halim, dan Handoko Setiawan Tan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, delapan saksi yang dipanggil tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara nonaktif.

Baca Juga :  Gelar Coffe Ninght, Kapolres Halbar Ajak Insan Pers Berinergi

“Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali, dilansir dari lensamalut Kamis (14/3).

Ali belum mengungkapkan materi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan ini.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Empat diantaranya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:38 WIB

Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru