KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Abdul Gani Kasuba.

Nirwan dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.

KPK juga memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Utara Burnawan. Penjabat Bupati Pulau Morotai ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan ini. Tessa mengatakan otal saksi yang diperiksa sejumlah 19 orang.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” ujar Tessa, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Polsek Jailolo Salurkan Bansos PPKM

Tessa menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua tempat berbeda. Yaitu di Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate.

Adapaun pemeriksaan di Kantor Imigrasi, penyidik memeriksa tiga orang wiraswasta masing-masing HL, MFD dan PRS.

Lembaga antirasuah juga memeriksa Lurah Sangaji Utara SKD, dan dua orang lurah di Sofifi masing-masing US dan BA. YP alias Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ikut diperiksa.

Saksi lain yang diperiksa yaitu RAK dan MH selaku PNS, seorang nelayan inisial AM, auditor Komisi ASN inisial OD, ST selaku petani, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, dan pihak swasta FI.

Baca Juga :  Agus: Dugaan Suap Bos NHM ke AGK Penuhi Unsur Korupsi

Sedangkan pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate, penyidik mengambil keterangan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara RA alias Ridwan Arsan.

Bekas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara AH alias Adnan Hasanudin, dan KW alias Kristian Wuisan turut diambil keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ketiganya sekarang menjalani hukuman penjara karena terbukti menyuap Abdul Gani Kasuba. (red)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
Kapolres Sula Beberkan Skenario Pengamanan Pilkada saat Buka Kegiatan Sispamkota, Tegaskan Semua Pihak Perkuat Koordinasi

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bawaslu Halsel Libatkan Perempuan Awasi Pilkada Serentak

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Isu Penolakan Bassam-Helmi di Desa Wayaloar Terbantahkan, Warga Kepung Bassam Kasuba Saat Kampanye

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB