TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Abdul Gani Kasuba.
Nirwan dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.
KPK juga memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Utara Burnawan. Penjabat Bupati Pulau Morotai ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan ini. Tessa mengatakan otal saksi yang diperiksa sejumlah 19 orang.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” ujar Tessa, Selasa 20 Agustus 2024.
Tessa menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua tempat berbeda. Yaitu di Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate.
Adapaun pemeriksaan di Kantor Imigrasi, penyidik memeriksa tiga orang wiraswasta masing-masing HL, MFD dan PRS.
Lembaga antirasuah juga memeriksa Lurah Sangaji Utara SKD, dan dua orang lurah di Sofifi masing-masing US dan BA. YP alias Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ikut diperiksa.
Saksi lain yang diperiksa yaitu RAK dan MH selaku PNS, seorang nelayan inisial AM, auditor Komisi ASN inisial OD, ST selaku petani, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, dan pihak swasta FI.
Sedangkan pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate, penyidik mengambil keterangan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara RA alias Ridwan Arsan.
Bekas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara AH alias Adnan Hasanudin, dan KW alias Kristian Wuisan turut diambil keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ketiganya sekarang menjalani hukuman penjara karena terbukti menyuap Abdul Gani Kasuba. (red)