KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK.

Gedung KPK.

TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Abdul Gani Kasuba.

Nirwan dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara.

KPK juga memeriksa Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku Utara Burnawan. Penjabat Bupati Pulau Morotai ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya pemeriksaan ini. Tessa mengatakan otal saksi yang diperiksa sejumlah 19 orang.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK,” ujar Tessa, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Eliya Terancam Jadi Tersangka TPPU di Kasus AGK

Tessa menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan di dua tempat berbeda. Yaitu di Kantor Imigrasi Ternate dan Rutan Kelas IIA Ternate.

Adapaun pemeriksaan di Kantor Imigrasi, penyidik memeriksa tiga orang wiraswasta masing-masing HL, MFD dan PRS.

Lembaga antirasuah juga memeriksa Lurah Sangaji Utara SKD, dan dua orang lurah di Sofifi masing-masing US dan BA. YP alias Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara ikut diperiksa.

Saksi lain yang diperiksa yaitu RAK dan MH selaku PNS, seorang nelayan inisial AM, auditor Komisi ASN inisial OD, ST selaku petani, SO selaku Hukum Tua Desa Touure Dua Kabupaten Minahasa, dan pihak swasta FI.

Baca Juga :  KPK Periksa Putri AGK, Istri Muhaimin Syarif Mangkir

Sedangkan pemeriksaan di Rutan Kelas IIA Ternate, penyidik mengambil keterangan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara RA alias Ridwan Arsan.

Bekas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara AH alias Adnan Hasanudin, dan KW alias Kristian Wuisan turut diambil keterangan dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ketiganya sekarang menjalani hukuman penjara karena terbukti menyuap Abdul Gani Kasuba. (red)

Berita Terkait

Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan
Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras
Usut Kasus Korupsi Anggaran DD/ADD Desa Pohea, Kejari Sula Periksa 30 Saksi
BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ
Perkuat Siskamling, Polres Sula Bentuk Tim Relawan
Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:03 WIB

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:15 WIB

Maulana Usia: Panitia Segera Distribusi Jadwal Pertandingan, 115 Peserta Lomba Lari dan 34 Regu Volli Ball Siap Berjibaku

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Kembangkan Pesepak Bola Usia Dini, APSSI Halsel Gelar Festival NKRI

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:05 WIB

Lepas 76 Atlet Ikut POPDA XI, Pemkab Kepsul Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:29 WIB

Lepas Kontingen Popda ke XI, Bupati Janji Beri Bonus Bagi Yang Juara

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:15 WIB

Baru Dibentuk Dua Bulan, Wushu Halsel Berhasil Sabet 10 Medali

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:29 WIB

Perkuat Tim Jurnalis, Bupati Bassam Ikut Lomba Tarik Tambang

Berita Terbaru

Olahraga

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:03 WIB