KPK periksa putri tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK), Nurul Izzah Kasuba dalam dugaan suap perizinan pertambangan. KPK juga memeriksa Olivia Bachmid, hanya saja istri terperiksa Muhaimin Syarif itu mangkir dari panggilan.
Nurul Izzah diduga didalami soal pengetahuannya ihwal penerbitan izin PT Prisma Utama. Izzah diketahui sebagai komisaris bersama Muhaimin Syarif.
Putri bungsu Gubernur Maluku Utara nonaktif itu terkonfirmasi memiliki saham 69 lembar atau setara Rp 69 juta, sedangkan Muhaimin mengikat saham sebesar 138 lembar.
Izzah juga menjabat sebagai komisaris dan memiliki saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan nikel yang bercokol di Kabupaten Halmahera Tengah. Baik Prisma Utama maupun Prisma Lestari, semuanya di bawah kendali Maizon Lengkong selaku direktur.
Tak hanya Olivia dan Izzah, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T Ali dan beberapa saksi lain.
Yaitu Kepala Bidang Tata Ruang sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Yarrie Passilia, Direktur PT Prisma Utama Maizon Lengkong, dan Farid M. Imam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terhadap dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka AGK dari berbagai pihak, termasuk para kontraktor.
Para saksi diperiksa di gedung merah putih KPK, Rabu (31/1) kemarin. Semua saksi yang diperiksa hadir, terkecuali Olivia Bachmid.
“Untuk itu kami akan segera lakukan penjadwalan kembali,” ujarnya, Kamis (1/2).