TERNATE, Teluknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga eks ketua kelompok kerja (pokja) dalam kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Ketiga mantan ketua pokja yang diperiksa lembaga antirasuah itu masing-masing mantan ketua pokja I dan V Abdul Hasan Tarate, mantan ketua pokja VI dan III Yusman Dumade, serta mantan ketua pokja III Arafat Talaba.
Ketiganya diperiksa bersama 13 saksi lainnya, termasuk empat kontraktor. Pihak swasta yang diturut diperiksa yaitu Faizal H. Samaun, Abdullah Al Ammari, Simon Suyanto dan Silfana Bachmid.
KPK juga memeriksa Direktur sekaligus pemilik PT Prisma Utara Maizon Lengkong alias Sonny, Komisaris PT Fajar Gemilang Nazlatan Ukhra Kasuba, dan dua ajudan AGK masing-masing Zaldy H. Kasuba dan Wahidin Tachmid.
Para saksi diperiksa di di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu 15 Mei kemarin. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan para saksi yang diperiksa kaitannya dengan pendalaman dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka atau terdakwa Abdul Ghani Kasuba dan tersangka Muhaimin Syarif alias Ade Ucu.
“Benar pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Ternate. Tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” kata Ali Fikri.
Yusman Dumade sebelumnya menjabat ketua pokja VI di tahun 2022, kemudian ditunjuk sebagai ketua pokja III di tahun 2023. Yusman merangkap ketua pokja V di tahun yang sama. Sedangkan Arafat Talaba ditunjuk sebagai ketua pokja II menggantikan Farida.
Sedangkan Abdul Hasan Tarate sebelumnya memenangkan PT Anugerah Lahan Baru (ALB) dalam proyek pembangunan Masjid Raya Shafful Khairat sewaktu masih manjabat ketua pokja I di BPBJ Maluku Utara.
Dalam proses tender proyek pembangunan Masjid Raya Shafful Khairat, Hasan Tarate memenangkan PT ALB padahal perusahaan ini tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama. PT ALB juga dapat memenuhi persyaratan lainnya selaku pemenang lelang.
Hasan Tarate dan mantan Kepala BPBJ Maluku Utara, Saifuddin Djuba (sekarang menjabat Kadispora Maluku Utara) melakukan diduga ‘kongkalilong’ dengan perusahaan pemenang.
Dugaan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara atas perencanaan anggaran dan belanja modal Tahun 2021-2022 Pemerintah Provinsi Maluku Utara. BPK menemukan adanya dugaan persekongkolan alais ‘Kongkalikong’ dalam tender proyek pembangunan Masjid Raya Shafful senilai Rp 47 miliar itu. (red)