JAILOLO, Telulnews – KPU Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pastikan 100 narapidana (napi) di Lapas IIB Jailolo tetap nyblos pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.
Jaminan agar dapat menyalurkan hak suara ini menyusul usulan TPS khusus bagi narapidina yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Jailolo tersebut diakomodir.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halmahera Barat Abdul Rahman Sulaiman mengatakan, TPS khusus bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Jailolo sudah diusulkan ke KPU RI.
Standar pembentukan tempat pemunutan suara (TPS) khusus diisyarat di atas 60 orang pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setelah dikorscek ternyata di Lapas Kelas IIB Jailolo ada 100 orang, terhitung pegawai Lapas. Usulan TPS khusus oleh KPU Halbar sudah diamomodir KPU RI,” kata Rahman, Selasa (30/1).
Rahman menambahkan, untum katagori TPS khusus, semua petugas atau anggota KPPS direkrut dari internal Lapas.
“Tidak ada dari luar. Kita di KPU Halmahera Barat sudah laksanakan bimbingan teknis di Lapas Kelas IIB Jailolo Senin kemarin,” sambungnya.
Pada bimbingan tersebut, lanjut Rahman, KPU menjabarkan mekanisme dan ketentuan tentang bagaimana cara mencoblos sesuai daerah pemilihan (dapil). Pencoblosan akan sedikit berbeda karena disesuaikan alamat pemilih.
Misalnya napi bersangkutan alamatnya di dapil I Jailolo-Jailolo Selatan, maka berhak mencoblos lima surat suara. Apabila alamatnya di luar dapil I, hanya mencoblos empat suara. Yaitu surat suara DPR Provinsi, DPR dan DPD RI serta surat suara presiden dan wakil presiden.
“Jika alamatnya bukan di Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate otomatis tidak bisa memilih DPR provinsi, sebab Halmahera Barat dan Kota Ternate masuk dapil I provinsi. Bersangkutam anya dikasih tiga SS, masing-masing DPR dan DPD RI maupun SS presiden dan wakil presiden. Begitu juga napi dengan alamat di luar Provinsi Maluku Utara, hanya coblos SS presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Identifikasi sesuai ini berlaku juga bagi warga binaan yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Bila ada napi yang belum ada domisili nantinya Kita akan lakukan perekaman dengan berkoordinasi ke dukcapil hingga dirjen dukcapil. Prinsipnya KPU Halbar pastikan 100 warga binaan yang di dalamnya termasuk pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo itu bisa coblos,” tambahnya. (Bur)