TERNATE, Teluknews – Kuasa hukum Eliya Gabrina Bachmid, Roslan, layangkan hak jawab kepada teluknews, Rabu (24/1). Hak jawab ini dilayangkan guna menanggapi pemberitaan.
Menurut Roslan, pemberitaan tentang pemeriksaan terhadap Eliya sangat tendensius. Pemilik nama sapaan Alan ini menilai, apa yang diberitakan tidak sesuai dan tidak berimbang antara judul dan isi berita.
“Kami berpendapat demikian karena pandangan praktisi hukum tidak menyebut nama (klien kami), akan tetapi dalam berita, hanya nama klien kami yang dijadikan judul berita. Seharusnya berimbang, karena isi berita setidaknya harus memuat keterangan sumber khususnya pada dasar pemeriksaan klien kami,” katanya.
Ia mengatakan, pokok hak jawab ini mengenai keberatan terhadap judul berita https://teluknews.com/eliya-bachmid-diperiksa-kpk-hendra-kemungkinan-tersangka/.
“Atas pemberitaan ini klien kami sangat keberatan sehingga selaku kuasa hukum, mewakili klien kami untuk mengunakan hak jawab berdasarkan undang-undang pers. Seharusnya dalam menulis berita setidaknya harus faktual, menarik dan bermanfaat serta tidak memihak. Intinya bahwa klien kami diperiksa tidak ada hubungannya dengan keterangan terperiksa mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara saudara MS,” terangnya.
Keberatan lainnya yaitu penggunaan foto berita. Kata Roslan, foto Eliya Gabrina Bachmid yang dijadikan image utama harus ada kata sepakat. Pemakaian foto harus ada izin dari bersangkutan atau keluarga Eliya.
“Foto digunakan tanpa ijin dari klien kami maupun pihak keluarganya. Klien kami sangat berkeberatan, karena menurut kami bertentangan dengan Pasal 115 juncto Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta. Klien kami sangat dirugikan, dan atas hal ini kami juga akan melakukan serangkaian tindakan hukum sepanjang dibenarkan oleh undang-undang sebagai bentuk pelajaran bagi pihak-pihak yg merugikan klien kami,” katanya.
Roslan mengklaim, langkah yang ditempuh ini untuk memulihkan nama baik klien. Sebab, Eliya saat ini mengikuti kontestasi politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada Pemilu 2024. Roslan bilang, pemberitaan dimaksud hanya menggiring opini publik.
“Kami menilai berita yang ditulis ini tujuannya adalah untuk membuat simpatisan klien kami menjadi berpindah pilihan di pemilihan 14 Februari 2024 nanti,” sebutnya.
“Terhadap proses hukum yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dan klien kami sebagai saksi ini biarlah proses hukumnya berjalan sesuai prosedur. Kami tegaskan kembali, jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk membangun opini tanpa sumber dan bukti yang jelas dengam menyudutkan klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” sambungnya. **