SANANA, Teluknews.com– Sebanyak 49 kepala desa dan 471 anggota badan permusyawaratan desa (BPBD) se Kabupaten Kepulauan Sula kembali dikukuhkan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, di Istana Daerah Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).
Pengukuhan ini dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa dan BPD memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan terhitung sejak tanggal pelantikan”.
Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya mengatakan pelantikan dan pengukuhan i i dilakukan sebagai tindaklanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39.
‘Semoga pengukuhan ini dapat menjadi motivasi dan semangat baru bagi saudara-saudara sekalian, terutama kepala desa dituntut harus peka terhadap permasalahan yang ada di masyarakat dalam memajukan desa untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Sula yang kita cintai,” kata Fifian.
Fifian meminta kepala desa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja agar kegiatan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan berkelanjutan menuju Sula Bahagia.
“Untuk itu, saya berpesan, kepala desa harus mampu memahami permasalahan karakteristik wilayahnya serta memahami tata pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta menghindari permasalahan hukum sebagai modal penting suksesnya pembangunan di desa,” pintanya.
Fifian juga meminta kepala desa mampu mewujudkan komitmen dan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa guna mensejahterakan masyarakat.
Fifian juga menekankan pentingnya sinergisitas antara Kepala Desa dengan BPD sehingga dapat menghasilkan program-program pembangunan yang sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya berpesan kepada BPD, saudara dipercaya oleh masyarakat sebagai pribadi yang memiliki wawasan, kemampuan, mengayomi, bijaksana, penyalur aspirasi dan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi pemerintah desa,” tandasnya.
Untuk itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, ke depannya kepala desa dan BPD harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan, dan selalu romantis untuk mewujudkan peemerintahan desa yang lebih baik.
“Semoga segala upaya dan usaha yang kita lakukan di kesempatan ini dapat bernilai tambah untuk pembangunan dan masyarakat menuju Sula Bahagia,” pungkasnya. (nd)