LABUHA,Teluknews.com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi mengukuhkan 224 Kepala Desa (Kades).
Pengukuhan tersebut dilakukan atas dasar menindaklanjuti Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
Disempatan itu, Bupati Bassam menegaskan tidak akan mentolelir para Kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusilan.
”Keliru dalam penggunaan anggaran desa masih bisa di perbaiki, tapi rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di desa. Saya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang suka mengkonsumsi Miras,”tegas Bassam, disambut rius ketua PKK Desa yang hadiri dalam acara pengukuhan.
Politisi PKS Halsel ini menambahkan, penambahan masa jabatan Kades adalah peluang dan kesempatan penting bagi Kades untuk memperbaiki kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap para kades bisa berkolaborasi dengan tim PKK di desa untuk lebih fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,”ujarnya.
Diakhir sambutanya, Bassam kembali menegaskan, jika dirinya tidak segan segan mencopot jabatan kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
“Saya tegaskan sekali lagi, jika ada laporan Kades yang suka mengkonsumsi Miras, maka konsekuensinya tetap diberhentikan,”pungkasnya. (red)