Lakukan Pengrusakan APK, DPC Hanura Bakal Polisikan Oknum Warga Sidangoli Dehe

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Halmahera Barat, bakal mempolisikan RA warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel).

RA di polisikan karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta pemilu, Calon Legislatif Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan atas nama Ruslan Habsy.

RA diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan atau menghilangkan APK milik Caleg Partai Hanura atas Nama Ruslan Habsy yang di pasang di desa Sidangoli Dehe Senin, 01 Januari 2024.

Dugaan pengrusakan APK milik peserta Pemilu partai Hanura di desa Dehe itu dilakukan oknum berinisial RA karena sebelum hilangnya APK, oknum tersebut membuat postingan atas APK tersebut dengan mengancam akan melakukan pengrusakan.

Baca Juga :  Emak-emak Sulabesi Barat Sambut FAM-SAH dengan Teriaki Lanjut Dua Periode

Postingan RA pada akun Facebook bernama Allandt Vanhawten itu tak lama kemudia APK milik Caleg dilaporkan rusak atau hilang.

Ketua DPC partai Hanura kabupaten Halmahera Barat Hardy Hayun pada wartawan mengatakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” kata Hardy, Rabu, (03/01/2024).

Hardy menjelaskan, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Baca Juga :  Wali Kota Ternate Terancam Diberhentikan Gegara Pemilu 2024

Sementara, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Kita sedang melihat kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya akan kami suru polisi tangkap sehingga tidak sewenang-wenang dalam bertindak” tuturnya.

Dengan itu, Hardy mengatakan, akan meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tindak pidana pemilu atas korban kader partai karena dirugikan atas materi dan waktu serta tindakan oknum mencederai nilai dari demokrasi itu. (red)

Berita Terkait

Sejumlah Kader Hanura Halsel Siap Tarung di Muscab
Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok
Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula
Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030
Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran
Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis
Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar
Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

Tiba dari Retret dan Dijemput Ratusan Pegawai hingga Kepala Desa, Fifian Adeningsi Mus Beri Statement Menohok

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:56 WIB

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy Ajak Masyarakat Kompak Bangun Kepulauan Sula

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:12 WIB

Tok! KPU Tetapkan JUJUR Bupati dan Wabup Halbar Periode 2025-2030

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:28 WIB

Helni : Selama Proses Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Suara FAM-SAH Naik Tajam di PSU TPS 2 Waiina, ISDA dan HT-Manis Turun Drastis

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:40 WIB

Raih Suara 28.781 Ribu, Paslon JUJUR Jadi Pemenang Pilkada Halbar

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:13 WIB

Bawaslu Halmahera Barat Fokus Monitoring Pleno Tingkat Kabupaten

Kamis, 28 November 2024 - 17:32 WIB

Raih Suara 52.812 Ribu, Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilkada Halsel

Berita Terbaru

Daerah

Selangkah Lagi Julius Marau Jadi Sekda Halbar Defenitif

Selasa, 25 Mar 2025 - 15:15 WIB

Daerah

Capaian PAD Halsel Tertinggi di Maluku Utara

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:48 WIB