Langgar Permendagri, Nahri Gugat Bupati Halbar ke PTUN Ambon

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nahri Ishak Vs James Uang

Nahri Ishak Vs James Uang

Nahri Ishak Vs James Uang

JAILOLO,Teluknews.com – Pemberhentian Ketua BPD Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel) Nahri Ishak, oleh Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang, beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Nahri bakal mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Ambon, Provinsi Maluku. Gugatan ke PTUN Ambon itu, karena Surat Keputusan (SK) Bupati, terkait pemecatan Nahri dari jabatan maupun anggota BPD Inprosedural.

“Saya dan kuasa hukum akan menggugat SK Bupati kepada PTUN, karena SK Bupati tentang pemberhentian saja dari anggota BPD tidak sesuai prosedur,”ungkap Nahri kepada wartawan, Rabu (6/10).

Baca Juga :  Sosialisasi Akreditasi, BAN PDM Maluku Utara Berharap Dinas Pendidikan dan Kemenag Pulau Taliabu Proaktif

Nahri menjelaskan, bupati James Uang telah melampaui kewenaganya sebagai Bupati, karena pemberhentian BPD bukan menjadi kewenagan Bupati. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 pasal 20 dan 21, pemberhentia BPD ada sekitar 5 poin diantaranya, Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa, kemudian Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dan camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

Baca Juga :  Wabup Halbar Kunjungi Bayi Yang Lahir Pada Hari Kemerdekaan di RSUD Jailolo

“Jadi bupati tidak seenaknya mengeluarkan SK pemberhentian, tanpa melihat Permendagri 110, jadi pemberhentian BPD harus merujuk pada Permendagri,”jelasnya.

Nahri sendiri mengaku, belum putus asa atas kesewenang wenangan Bupati James Uang mengeluarkan SK pemberhentian dirinya dari anggota BPD, olehnya itu dirinya bertekat menggugat SK Bupati ke PTUN.

“Saya tetap bertekat menggugat Bupati ke PTUN Ambon,”pungkasnya. (bur)

Berita Terkait

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya
Buka Konfercab XI GMKI Jailolo, Wabup Dorong GMKI Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pemda
Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  
Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN
Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf
Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius
Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pemda Kepulauan Sula Bahas Penyusunan Dokumen RPDPKKPK, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, Ini Targetnya

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Tutup Kegiatan Bimtek Aplikasi IDIS, Ini Pesan Tegas Bupati Sula untuk Peserta Bimtek  

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Menteri Pertahanan RI Kunjungi Keluarga Almarhum Pratu Anumerta Haris Umaternate, Bawa Pesan Belasungkawa Presiden Prabowo dan Bakal Angkat Kakak Almarhum Jadi ASN

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Sula Dapat Bantuan 24 Akses Internet Bhakti dari Pemerintah Pusat, Kades dan Camat yang Terima Bantuan Diminta Segera Rekomendasi Staf

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Buka Rakerda MUI, Bupati James Dorong Kolaborasi Wujudkan Halbar Religius

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Warga Desa Talapaon Kembali Bangun Jalan Setapak, Minta Perhatian Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:44 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bassam-Helmi Fokus Benahi Infrastruktur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36 WIB

Tak Hanya Fokus di Zona Satu, Pembangunan Infrastruktur Dibeberap Wilayah Tuntas 100 Persen

Berita Terbaru