
JAILOLO,Teluknews.com – Pemberhentian Ketua BPD Desa Domato Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel) Nahri Ishak, oleh Bupati Halmahera Barat (Halbar) James Uang, beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Nahri bakal mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Ambon, Provinsi Maluku. Gugatan ke PTUN Ambon itu, karena Surat Keputusan (SK) Bupati, terkait pemecatan Nahri dari jabatan maupun anggota BPD Inprosedural.
“Saya dan kuasa hukum akan menggugat SK Bupati kepada PTUN, karena SK Bupati tentang pemberhentian saja dari anggota BPD tidak sesuai prosedur,”ungkap Nahri kepada wartawan, Rabu (6/10).
Nahri menjelaskan, bupati James Uang telah melampaui kewenaganya sebagai Bupati, karena pemberhentian BPD bukan menjadi kewenagan Bupati. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 pasal 20 dan 21, pemberhentia BPD ada sekitar 5 poin diantaranya, Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa, kemudian Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian dan camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
“Jadi bupati tidak seenaknya mengeluarkan SK pemberhentian, tanpa melihat Permendagri 110, jadi pemberhentian BPD harus merujuk pada Permendagri,”jelasnya.
Nahri sendiri mengaku, belum putus asa atas kesewenang wenangan Bupati James Uang mengeluarkan SK pemberhentian dirinya dari anggota BPD, olehnya itu dirinya bertekat menggugat SK Bupati ke PTUN.
“Saya tetap bertekat menggugat Bupati ke PTUN Ambon,”pungkasnya. (bur)













