SANANA, Teluknews.com – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) kembali didatangi pelapor kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kepulauan Sula, Rasman Buamona.
Uniknya, kedatangan pria yang diketahui berprofesi sebagai pengacara di Polres, Selasa (10/12/2024) pagi tadi, dengan cara menggelar aksi orasi.
Dia mengaku, laporan yang disampaikan ke Polres Sula pada 3 November 2024 sampai saat ini tidak ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan laporan ini pada 3 November 2024. Sekarang sudah Desember tak ada yang dilakukan pihak polres. Di tanggal 9 kemarin saya cek, ternyata laporannya belum juga didisposisi,” kata Rasman Buamona saat diwawancarai usai gelar aksi.
Dalam orasinya, Rasman membeberkan terdapat selisih jumlah pangkalan yang didistribusikan minyak dengan jumlah izin yang diterbitkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Desprindagkop) Kepulauan Sula.
“Ada 101 pangkalan yang disalurkan minyak tanah oleh PT. Sanana Lestari, sementara izin yang diterbitkan hanya 98 pangkalan, jadi 3 pangkalan tak berizin,” beber Rasman.
Tak hanya itu, Rasman juga bilang, ada pangkalan yang baru saja didistribusikan minyak, tapi tiba-tiba minyaknya tidak ada.
“Ternyata apa yang disampaikan DPRD soal adanya pangkalan transit yang ditemui saat sidak itu benar, dimana minyak yang baru saja didistribusikan ke pangkalan dikatakan habis saat masyarakat hendak membeli,” tegas Rasman.
Pelapor menggelar aksi karena merasa kepolisian tak menghiraukan laporannya. Padahal bagi pelapor, harusnya polisi segera memberantas mafia minyak di Sula karena itu menyangkut hajat hidup masyarakat banyak ada di Sula.
“Setiap bulan 15 ton minyak tanah tidak tahu dikemanakan, jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah 5 ton setiap pangkalan untuk satu bulan, jadi seharusnya polres bisa menindaklanjuti laporan, dan harusnya jadi perhatian khusus DPRD Sula serta Pemda Sula untuk bisa mengambil langkah soal ini,” tutup Rasman. (nd)