LABUHA,Teluknws.com – Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), telah menangani lima kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Lima kasus yang ditangani Bawaslu Halsel ini, empat kasus laporan masyarakat dan satu kasus menjadi temuan Panwascam Kecamatan Mandioli Utara. Empat kasus yang dilaporkan warga dua diantaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Kepala Bidang Nakertrans Abdul Gafur yang saat ini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, kemudian Sespri Sekda Halsel, Sabrun Yusup yang telah direkomendasikan ke BKN untuk mendapatkan sanksi kode etik ASN. Selain itu, dua kasus lainnya tidak memenuhi unsur sehingga dihentikan.
”Sejak penetapan pasangan calon 27 agustus lalu, sudah ada lima kasus pelanggaran pemilu yang kami tangani,”ungkap Komisioner Bawaslu, Hijrah Hi. Kamuning, ketika dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Hijrah menambahkan, dari lima kasus tersebut tiga kasus memenuhi unsur dan telah dikeluarkan rekomendasi diantaranya dua ASN dan satunya lagi perangkat desa Indong Kecamatan Mandioli Utara.
”Kalau perangkat desa kita jerat dengan undang undang desa, sehingga kita rekomendasikan ke Dinas PMD dan Kepala Desa Indong untuk memberikan sanksi,”katanya.
Hijrah berharap, masyarakat turut membantu dalam mengawasi jalanya tahapan kampanye kepala daerah, jika melihat dan mendengar adanya bukti pelanggaran yang dilakukan tim kampanye ataupun ASN dan perangkat desa yang terlibat dalam politik, segera dilaporkan.
”Mari kita sama sama melakukan pengawasan jalanya Pilkada, sehingga tujuan dari suksesnya pilkada damai dan berintegritas bisa terwujud,”pungkasnya. (red)