SANANA, Teluknews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SS (25), warga Desa Baruakol hingga meninggal dunia pada 27 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar dalam keterangan pers bersama Awak Media di ruang Polres Kepulauan Sula, Kamis (4/7/2024). mengatakan, kronologis pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wit di Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
Awalnya, korban pergi ke pesta joget di Desa Paslal bersama dengan saudara saksi Al dengan menggunakan sepeda motor. Setelah pulang, saudara Al mengajak saudara MU untuk berboncengan.
“Mereka bertiga menggunakan satu buah motor dan mereka langsung pulang bersama-sama dengan pemuda Baruakol lainnya. Namun posisi mereka bertiga yang paling belakang. Setelah melewati gapura Desa Paslal, tiba-tiba mereka bertiga dilempari batu oleh tersangka Rf dan SG,” papar Kasatreskrim Rinaldi Anwar.
Saat mereka dilempar, kata Rinaldi, MU langsung melompat lari ke arah depan. Kemudian tersangka MH melempar korban dengan menggunakan sebatang kayu ukuran 120 cm sebanyak satu kali dan mengenai bagian dada korban sehingga korban terjatuh dan ditimpa motor. Sementara saudara Al terlempar samping kiri,” katanya.
Setelah itu, lanjut Kasat, saksi Al langsung berlari ke arah korban untuk mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri.
“Sementara tersangka AU dan MH melempari batu ke arah korban sehingga saudara Al melarikan diri untuk memanggil pemuda desa Baruakol lainnya, untuk menyelamatkan korban SS. Namun saat sampai di tempat, korban sudah tidak sadarkan diri,” jelasnya.
“Kami bergerak cepat mengamankan 8 orang terduga. Setelah penyelidikan, hanya 5 orang yang diduga kuat mengeroyok korban dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RF (26), AH (23), SG (22), AU (18), dan MH (12)” sebutnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya menyimpulkan tidak ada rencana pembunuhan. Motifnya diduga karena ada dendam lama antara Desa Paslal dan Desa Kaporo dengan orang-orang Desa Baruakol.
“Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPIDANA tentang barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (nd)