Lima Tersangka Pengeroyokan Warga Desa Baruakol Hingga Meninggal Terancam 12 Tahun Penjara, Diduga Ini Motifnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SS (25), warga Desa Baruakol hingga meninggal dunia pada 27 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar dalam keterangan pers bersama Awak Media di ruang Polres Kepulauan Sula, Kamis (4/7/2024). mengatakan, kronologis pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wit di Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Awalnya, korban pergi ke pesta joget di Desa Paslal bersama dengan saudara saksi Al dengan menggunakan sepeda motor. Setelah pulang, saudara Al mengajak saudara MU untuk berboncengan.

“Mereka bertiga menggunakan satu buah motor dan mereka langsung pulang bersama-sama dengan pemuda Baruakol lainnya. Namun posisi mereka bertiga yang paling belakang. Setelah melewati gapura Desa Paslal, tiba-tiba mereka bertiga dilempari batu oleh tersangka Rf dan SG,” papar Kasatreskrim Rinaldi Anwar.

Baca Juga :  Peringati HUT NasDem, Ketua DPD Serukan Kader Tetap Jaga Soliditas dan Wujudkan Visi NasDem

Saat mereka dilempar, kata Rinaldi, MU langsung melompat lari ke arah depan. Kemudian tersangka MH melempar korban dengan menggunakan sebatang kayu ukuran 120 cm sebanyak satu kali dan mengenai bagian dada korban sehingga korban terjatuh dan ditimpa motor. Sementara saudara Al terlempar samping kiri,” katanya.

Setelah itu, lanjut Kasat, saksi Al langsung berlari ke arah korban untuk mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri.

“Sementara tersangka AU dan MH melempari batu ke arah korban sehingga saudara Al melarikan diri untuk memanggil pemuda desa Baruakol lainnya, untuk menyelamatkan korban SS. Namun saat sampai di tempat, korban sudah tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Malut Dapat Jatah 1.500 Peruman Dari Kementrian PUPR

“Kami bergerak cepat mengamankan 8 orang terduga. Setelah penyelidikan, hanya 5 orang yang diduga kuat mengeroyok korban dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RF (26), AH (23), SG (22), AU (18), dan MH (12)” sebutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya menyimpulkan tidak ada rencana pembunuhan. Motifnya diduga karena ada dendam lama antara Desa Paslal dan Desa Kaporo dengan orang-orang Desa Baruakol.

“Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPIDANA tentang barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi di Halsel 23,95 Persen, Tertinggi Secara Nasional
Usut Kasus Korupsi Anggaran DD/ADD Desa Pohea, Kejari Sula Periksa 30 Saksi
BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ
20 Anggota DPRD Halsel ‘Menghilang’ Paripurna Pembentukan Pansus DOB Batal
Malaysia Buka Peluang Investasi di Halsel, Visi-Misi Agromaritim Jadi Tawaran Utama
Horeee!!, Gaji PPPK Tahap Satu Dibayar Bulan Juli
Enam Bulan Menghilang, Warga Jojame Minta Bupati Copot Pj Kades
Rp35 Miliar Untuk Pulau Obi, Didominasi Infrastruktur Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:41 WIB

Harita Nickel Buat Inovasi Pengelolaan Air Laut, Panen Hujan hingga Daur Ulang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:20 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 14:40 WIB

Wow! Majalah Nasional The ONE Magz Nobatkan Bupati Sula sebagai The Best One Inspiring Leaders

Jumat, 29 November 2024 - 11:43 WIB

Ini 7 Pesan Presiden Prabowo, Disampaikan Bupati Fifian di Upacara HUT KORPRI di Kepulauan Sula

Selasa, 3 September 2024 - 18:28 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Bakal Resmikan Pasar Rakyat Jailolo

Jumat, 9 Agustus 2024 - 07:21 WIB

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Universal Health Coverage ke Bupati Sula

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:04 WIB

Semester Pertama 2024, Penjualan Harita Nikel Tumbuh 25 Persen

Senin, 13 Mei 2024 - 11:56 WIB

Tanggapi Pernyataan Richard Lee, Zulafifi: Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

Ilustrasi uang tunai.

Hukrim

BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:17 WIB