Lima Tersangka Pengeroyokan Warga Desa Baruakol Hingga Meninggal Terancam 12 Tahun Penjara, Diduga Ini Motifnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SS (25), warga Desa Baruakol hingga meninggal dunia pada 27 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar dalam keterangan pers bersama Awak Media di ruang Polres Kepulauan Sula, Kamis (4/7/2024). mengatakan, kronologis pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SS terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekira pukul 05.00 Wit di Desa Paslal Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.

Awalnya, korban pergi ke pesta joget di Desa Paslal bersama dengan saudara saksi Al dengan menggunakan sepeda motor. Setelah pulang, saudara Al mengajak saudara MU untuk berboncengan.

“Mereka bertiga menggunakan satu buah motor dan mereka langsung pulang bersama-sama dengan pemuda Baruakol lainnya. Namun posisi mereka bertiga yang paling belakang. Setelah melewati gapura Desa Paslal, tiba-tiba mereka bertiga dilempari batu oleh tersangka Rf dan SG,” papar Kasatreskrim Rinaldi Anwar.

Baca Juga :  Selain Ikut Lomba, Kafilah Maluku Utara Ikut Study Tour Destinasi Wisata Jambi

Saat mereka dilempar, kata Rinaldi, MU langsung melompat lari ke arah depan. Kemudian tersangka MH melempar korban dengan menggunakan sebatang kayu ukuran 120 cm sebanyak satu kali dan mengenai bagian dada korban sehingga korban terjatuh dan ditimpa motor. Sementara saudara Al terlempar samping kiri,” katanya.

Setelah itu, lanjut Kasat, saksi Al langsung berlari ke arah korban untuk mengangkat korban yang sudah tak sadarkan diri.

“Sementara tersangka AU dan MH melempari batu ke arah korban sehingga saudara Al melarikan diri untuk memanggil pemuda desa Baruakol lainnya, untuk menyelamatkan korban SS. Namun saat sampai di tempat, korban sudah tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Malut Keciprat Anggaran DAK Rp58 Miliar

“Kami bergerak cepat mengamankan 8 orang terduga. Setelah penyelidikan, hanya 5 orang yang diduga kuat mengeroyok korban dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RF (26), AH (23), SG (22), AU (18), dan MH (12)” sebutnya.

Lebih jauh dia mengatakan, pihaknya menyimpulkan tidak ada rencana pembunuhan. Motifnya diduga karena ada dendam lama antara Desa Paslal dan Desa Kaporo dengan orang-orang Desa Baruakol.

“Lima orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 E dan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHPIDANA tentang barang siapa yang bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar Sejak Dibina oleh CSR HaritaNickel
Warga Desa Bega Tumpah Ruah Hadiri Kampanye, Berbondong Mendoakan Keselamatan dan Kemenangan FAM-SAH Dua Periode
Inspektorat Halbar Gelar Pendampingan Penyusunan Dokumen SPIP Bersama OPD
Sukses Gelar Konfercab III, Ini Pesan Sahbuddin Lumbessy Setelah GP Ansor Kepsul Vakum Tiga Tahun Terakhir
Masuk Daftar Utang, Biro Kesra Hitung Kembali Progres Proyek Masjid Desa Panamboang
Melalui Binaan CSR Harita Nikel, UMKM “Horiwo Kawasi” Berkembang Pesat, Suryani : Pendapatan Tahun Ini Capai Rp500 Juta
Sebanyak 67 Calon P3K Kemenag Halbar Bersiap Ikut Seleksi
Aliansi GMKI dan GMNI Gelar Aksi Damai Pilkada Halmahera Barat

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Disiarkan Kompas TV

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Tim Hukum FAM-SAH Kritisi Media Investagi News Terkait Pemberitaan Basir Makian, Ancam Bakal Lakukan Somasi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Sukses Bangun Kepulauan Sula, Politisi Golkar Ajak Masyarakat Pilih FAM-SAH dan Jangan Percaya dengan Isu-isu yang Tidak Berdasar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Lima Kasus Pelanggaran Pemilu Ditangani Bawaslu

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:43 WIB

Atasi Masalah Stunting, P2KB Halmahera Barat Launcing Aplikasi MAMA KECE

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:02 WIB

Bawaslu Halsel Libatkan Perempuan Awasi Pilkada Serentak

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Isu Penolakan Bassam-Helmi di Desa Wayaloar Terbantahkan, Warga Kepung Bassam Kasuba Saat Kampanye

Berita Terbaru

Politik

Bawaslu Diminta Proses Dua Oknum ASN Terlibat Politik

Kamis, 31 Okt 2024 - 12:25 WIB