Mahkamah Agung Perintahkan Pemkot Ternate Ganti Rugi Lahan Landmark

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Landmark Ternate dari udara.

Potret Landmark Ternate dari udara.

TERNATE, Teluknews – Perjuangan keluarga Litan mengambil kembali lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin berujung manis. Para Penggugat yang terdiri dari Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan ini menang kasasi Mahkamah Agung.

Kemenangan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTE  tanggal 14 Juni 2023. Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan Para Penggugat.

Kemenangan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTE  tanggal 14 Juni 2023. Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan Para Penggugat.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang/objek sengketa bersertifikat hak milik nomor 00294 di Keluarahn Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua Para Penggugat Royke Litan. MA juga menghukum Pemerintah Kota Ternate sebagai Termohon Kasasi membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2,8 miliar.

Kuasa Hukum Para Penggugat Halid Fadel mengatakan, Para Penggugat sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca MA memutus perkara. Namun sampai tahap aanmaning atau eksekusi pertama, Pemkot Ternate tidak punya itikad baik menindaklanjuti amar putusan.

Baca Juga :  PDIP Malut Polisikan Benny Laos Buntut Catut Logo Partai

“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan, apakah untuk membayar sejumlah kerugian termuat dalam putusan kasasi. Pemerintah kota tidak beritikad baik dalam hal tindaklanjut putusan dimaksud,” kata Halid, Rabu 10/7.

“Ketika pada tahap aanmaning, semua pihak dipanggil. Pihak-pihak yang dipanggil dalam pengajuan eksekusi itu Termohon Kasasi yang diwakili tim kuasa hukum dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate. Dalam proses ini, dari pemerintah akan menyampaikan ke pimpinan (Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman) dan dimuat dalam rapat, namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik sikapi persoalan yang kami ajukan dalam hal ini permohonan eksekusi,” sambung Halid.

Halid berharap, Pemkot Ternate selaku tergugat, terbanding dan termohon kasasi agar bersikap kooperatif dalam rangka melaksanakan putusan yang sudah inkracht.

Kuasa hukum Penggugat lainnya, Fahmi Albar menyatakan, dalam amar putusan Mahkamah Agung dinyatakan tindakan Pemkot Ternate melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai sebidang tanah milik Penggugat yang sekarang sudah dibangun Taman Landmark tersebut tanpa izin.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Eliya Gabrina Bachmid Terima Uang Suap dari AGK

“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate sampai pada Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusitorial, jadi kami dari tim kuasa hukum harus beritikad baik,” tandasnya.

Fahmi menyebutkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana perintah mahmakah. “Upaya aanmaning atau mediasi tidak ada titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami dalam hal ini Penggugat, karena diamar putusan sangat jelas,” ujarnya. (red)

 

Catatan Redaksi: Berita ini sudah direvisi satu kali memperbaiki kekeliruan penulisan judul. Sebelumnya ditulis Mahkamah Agung Perintahkan Pemkot Ternate Bongkar Landmark diralat menjadi Mahkamah Agung Perintahkan Pemkot Ternate Ganti Rugi Lahan Landmark.

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:38 WIB

Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru