SANANA, Teluknews.com- Dalam rangka memenuhi salah satu syarat maju pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Julkifli Umagapi berani mengumumkan dirinya sebagai mantan nara pidnana (napi).
Bakal Caleg daerah pemilihan (dapil) 4 ini mengaku pernah menjalani hukuman selama 3 bulan dalam kasus kampanye pilkada di Desa Falabesahaya tahun 2020 silam.
“Saya, Julkifli Umagapi, Calon DPRD Dapil 4 di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan ini menyampaikan dengan sebenar-benarnya bahwa Saya pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 3 bulan di Lapas Kelas IIB Sanana,” aku Julkifli kepada Teluknews.com, Rabu (10/05/2023).
Julkifli mengaku hukuman itu sudah ia jalani masa pidananya dan telah berakhir pada 06 Februari tahun 2021.
“Saya telah menjalankan masa pidananya dan sudah berakhir masa bimbingan dan tidak ada lagi hubungan secara teknis administrasi dengan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, dan sudah berakhir pada tanggal 6 bulan Februari tahun 2021,” pungkadnya. (nd)