SOFIFI,Teluknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara mulai melakukan sinkronisasi muatan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan RTRW Kabupaten/kota.
Singkronisasi RTRW telah dilakukan bersama 10 Kabupaten/kota, sehingga tinggal diusulkan ke DPRD Provinsi untuk diperdakan.
“Harpannya RTRW yang direvisi sudah bisa diperdakan pada Agustus mendatang, sehingga pembangunan yang dilakukan oleh pemprov sudah bisa mengacu pada revisi RTRW tersebut,”jelas Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba, ketika ditemui di kantornya, Senin (3/04/2023).
Saifudin menambahkan, saat ini revisi RTRW sudah dilakukan dan ada dua muatan struktur pola ruang yang direvisi yaitu pertama, terjadi perubahan aturan yang telah disesuaikan, salah satu contoh di Mototai ditetapkan sebagai parawisata nasional ini kita harus ruba, kemudian di tempat-tempat lain menjadi Pusat Strategis Nasional (PSN) ini kan harus kita ubah juga,”katanya.
Mantan Kepala ULP Malut ini menjelaskan, sesuai dengan PP 13 tahun 2017. Sofifi menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) padahal sebelumnya sofifi hanya mejadi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) jadi ada satu kemajuan meskipun belum sesuai harapan, olehnya itu rencana RTRW disesuaikan dengan hasil analisa. sehingga sofifi di dorong menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
“Kita usulkan sofifi sebagai PKN sehingga berbarengan dengan Ternate yang sudah jadi PKN yang ditetapkan pada PP 26 tahun 2008 maupun perubahan PP 26 menjadi PP 13 tahun 2023,”pungkasnya. (red)