TERNATE, Teluknews – Mantan Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu zona II Sahril R Torano dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Sahril diadukan oleh
Ketua Bawaslu Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang. Dasar pelaporan atau pengaduan setelah Sahril mengomentari foto Rais yang diduga mengonsumsi minuman keras.
Dalam komentarnya Sahril menyebut kalau Rais Kahar merupakan produk titipan almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sewaktu mengikuti seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan periode 2023-2028. Termasuk keraguan Sahril akan integritas Rais selaku pelapor atau pengadu.
Kuasa hukum Rais Kahar, Agus Salim R Tampilang mengatakan Sahril dilaporkan ke pihak berwajib buntut komentarnya di salah satu media online pada 24 Mei 2024. Komentar Sahril dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
Menurut Agus, tanggapan mantan Anggota Timsel Bawaslu zona II (terlapor) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pernyataan terlapor/teradu terhadap klien kami yang diberitakan media daring JNews.com tersebut diduga memiliki muatan pencemaran nama baik. Karena itu, klien kami melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang dan rekan-rekan membuat pengaduan polisi,” terang Agus usai membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 27 Mei 2024.
Agus menambahkan, aduan sangkaan percemaran nama baik kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan tertanggal 27 Mei 2024.
“Aduannya kami sudah sampaikan. Berharap segera ditindaklanjti supaya nama baik klien kami pulih kembali,” tandasnya. (red)