Mantan Anggota Timsel Bawaslu Dilaporkan ke Polda Malut

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Agus Salim R Tampilang

Foto Agus Salim R Tampilang

TERNATE, Teluknews – Mantan Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu zona II Sahril R Torano dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Sahril diadukan oleh
Ketua Bawaslu Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang. Dasar pelaporan atau pengaduan setelah Sahril mengomentari foto Rais yang diduga mengonsumsi minuman keras.

Dalam komentarnya Sahril menyebut kalau Rais Kahar merupakan produk titipan almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sewaktu mengikuti seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan periode 2023-2028. Termasuk keraguan Sahril akan integritas Rais selaku pelapor atau pengadu.

Baca Juga :  Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut

Kuasa hukum Rais Kahar, Agus Salim R Tampilang mengatakan Sahril dilaporkan ke pihak berwajib buntut komentarnya di salah satu media online pada 24 Mei 2024. Komentar Sahril dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Menurut Agus, tanggapan mantan Anggota Timsel Bawaslu zona II (terlapor) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Pernyataan terlapor/teradu terhadap klien kami yang diberitakan media daring JNews.com tersebut diduga memiliki muatan pencemaran nama baik. Karena itu, klien kami melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang dan rekan-rekan membuat pengaduan polisi,” terang Agus usai membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Pernah Gagal Bunuh Diri, Warga Kecamatan Loloda Ditemukan Tewas di Sungai Todowongi

Agus menambahkan, aduan sangkaan percemaran nama baik kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan tertanggal 27 Mei 2024.

“Aduannya kami sudah sampaikan. Berharap segera ditindaklanjti supaya nama baik klien kami pulih kembali,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Polres Halbar Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Sungai Tiabo Tetap Diproses
Ketua LORAMA Kutuk Keras Pengeroyokan Warga Barataku, Desak Polisi Segera Usut Tuntas
Glen Belehoko Diduga Jadi Pelaku Pengeroyokan Brutal Tiga Warga Barataku
Keluarga Desak Polres Halbar Serius Tangani Kasus Pengeroyokan di Tiabo
Gadis SMP di Halbar Diperkosa Empat Pria, Tiga Pelaku Tidak Bisa Ditahan
Kantongi Barang Bukti, Oknum Ayah Kandung Bejat di Kepulauan Sula Terancam 15 Tahun Penjara
Sebarkan Foto Tanpa Izin, Media Online Jurnal Halsel Dilaporkan ke Polres
Bejat! Sopir Bus Kampus di Halbar Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Selasa, 4 November 2025 - 08:05 WIB

Bupati James Kampanyekan Piala Bupati 2026 saat Buka Motiloa Cup II

Senin, 3 November 2025 - 07:59 WIB

Wabup Halbar Tutup Turnamen Hatebicara Race Cycle Series One, Team Menzeling Juara Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Wabup Djufri Buka Open Turnamen Balap Sepeda Pertama di Halmahera Barat

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Damkar FC Bidik Kemenangan Perdana di Guaemaadu Cup IV

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wabup Halbar Buka Gamtala Open Turnamen 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Disparpora Halbar Gelar Tarkam Bersamaan dengan Peringatan HKG PKK ke-53 Tingkat Provinsi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Buka Turnamen Bupati CUP, Bupati Ingatkan Para Kades Manfaatkan Dana Pemuda Untuk Olahraga

Berita Terbaru

Olahraga

Delapan Cabor Siap Ramaikan Kejuaraan Olahraga Saruma

Kamis, 6 Nov 2025 - 17:48 WIB