Mantan Anggota Timsel Bawaslu Dilaporkan ke Polda Malut

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Agus Salim R Tampilang

Foto Agus Salim R Tampilang

TERNATE, Teluknews – Mantan Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu zona II Sahril R Torano dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Sahril diadukan oleh
Ketua Bawaslu Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang. Dasar pelaporan atau pengaduan setelah Sahril mengomentari foto Rais yang diduga mengonsumsi minuman keras.

Dalam komentarnya Sahril menyebut kalau Rais Kahar merupakan produk titipan almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik sewaktu mengikuti seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan periode 2023-2028. Termasuk keraguan Sahril akan integritas Rais selaku pelapor atau pengadu.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sarankan KPK Dalami Saksi Yusman Dumade

Kuasa hukum Rais Kahar, Agus Salim R Tampilang mengatakan Sahril dilaporkan ke pihak berwajib buntut komentarnya di salah satu media online pada 24 Mei 2024. Komentar Sahril dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Menurut Agus, tanggapan mantan Anggota Timsel Bawaslu zona II (terlapor) merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Pernyataan terlapor/teradu terhadap klien kami yang diberitakan media daring JNews.com tersebut diduga memiliki muatan pencemaran nama baik. Karena itu, klien kami melalui Kantor Advokat Agus Salim R Tampilang dan rekan-rekan membuat pengaduan polisi,” terang Agus usai membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Tidak Bisa Ungkap Kematian Admilar, Kinerja Penyidik Polres Halbar Dinilai Lemah

Agus menambahkan, aduan sangkaan percemaran nama baik kliennya itu tertuang dalam surat tanda terima laporan pengaduan tertanggal 27 Mei 2024.

“Aduannya kami sudah sampaikan. Berharap segera ditindaklanjti supaya nama baik klien kami pulih kembali,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut
Praktisi Sebut KPK Perlu Periksa Mantan Ketua Komisi III DPRD Malut
Polres Ternate Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Aborsi
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Desa Soamole
TEGAS! Wakapolda Maluku Utara Mewanti Anggotanya dan Sampaikan Arahan Penting saat Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Sula
Penjabat Gubernur Maluku Utara Masuk Daftar Penyuap AGK
KPK Periksa Nirwan dan Pj Bupati Morotai

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 10:14 WIB

Riswan Sebut Warga Ibu Selatan Dianaktirikan Pemerintahan JUJUR, Ajak Pilih Paslon DINAMIS

Senin, 11 November 2024 - 16:52 WIB

Bongkar Basis Paslon JUJUR, Ribuan Warga Tabaru Banjiri Kampanye Terbuka Dinamis

Senin, 11 November 2024 - 14:31 WIB

Banjiri Kampanye FAM-SAH di Sulabesi Selatan, Ratusan Warga Teriak “Manyala! Eta Sua Lanjut Dua Periode”

Senin, 11 November 2024 - 08:35 WIB

Antusias Sambut Fifian Adeningsi Mus, Warga Sulabesi Timur Teriak Nomor 2 Lantik

Sabtu, 9 November 2024 - 18:28 WIB

KPU Kepulauan Sula Gelar Sosialisasi Sekmen Media dan Organisasi Kepemudaan

Rabu, 6 November 2024 - 11:24 WIB

Kampanye di Desa Babang, Warga Empat Kecamatan Komitmen Menangkan Paslon Nomor 3 MK-BISA dan Bassam-Helmi

Rabu, 6 November 2024 - 00:23 WIB

Bangga dengan FAM-SAH, Dinilai Mampu Tepis Stigma Negatif dan Pertanyaan Menjebak dari Paslon Lain dalam Debat Publik Pertama

Selasa, 5 November 2024 - 23:35 WIB

KPU Kepulauan Sula Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru