Mantan Kepala Cabang Dikbud Malut di Halbar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi di Kabupaten Halbar.

Tersangka yang baru ditetapkan Kejari Halbar, Senin (11/09/2023) itu adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Dikbud Malut di Halbar RL alias Ramli. Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan PPATK Bagian Pemerintahan Setda Halbar DS dan RS, sehingga total tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud berjumlah tiga orang.

Baca Juga :  Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

“Penyidik menganggap dia alat bukti sudah cukup untuk menetapkan RL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud”ungkap Kajari Halbar Kusuma Jaya Bolo kepada wartawan.

Kusuma menjelaskan, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni DS selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan RS sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar. Kusuma sendiri belum mau membeberkan aliran dana yang mengalir ke tersangka RL, karena menyangkut materi yang akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Langkah Kapolres Kepsul Sikapi Kenaikan BBM Layak Diapresiasi

“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bur)

Berita Terkait

Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 18:57 WIB

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 April 2025 - 16:18 WIB

Wabup Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Rabu, 30 April 2025 - 13:10 WIB

Halsel Satu-satunya Kabupaten di Malut Dapat Penghargaan Dari Menpan-RB

Rabu, 30 April 2025 - 10:03 WIB

Percepat Program Layanan Kesehatan Gratis, Bupati Minta Camat dan Kades Proaktif

Selasa, 29 April 2025 - 21:26 WIB

Jelang May Dai, Polres Sula Gelar FTG dan Simulasi Sispamkota

Sabtu, 26 April 2025 - 16:31 WIB

Lepas Pawai Ta’aruf, Bupati Bassam Kasuba Ingatkan Peserta STQH ke-28 Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 April 2025 - 19:58 WIB

Dilantik Jadi Sekkab Halbar, Julius Marau Janji Wujudkan Visi-Misi Bupati dan Wabup Jadi Agenda Utama

Jumat, 25 April 2025 - 15:46 WIB

Strategi Bassam-Helmi Percepat Pembangunan Lewat Event STQ

Berita Terbaru

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Rutin Gelar Kegiatan PKG

Rabu, 30 Apr 2025 - 18:57 WIB