JAILOLO,Teluknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) kembali menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi di Kabupaten Halbar.
Tersangka yang baru ditetapkan Kejari Halbar, Senin (11/09/2023) itu adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Dikbud Malut di Halbar RL alias Ramli. Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan PPATK Bagian Pemerintahan Setda Halbar DS dan RS, sehingga total tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud berjumlah tiga orang.
“Penyidik menganggap dia alat bukti sudah cukup untuk menetapkan RL sebagai tersangka kasus jual beli lahan kantor cabang Dikbud”ungkap Kajari Halbar Kusuma Jaya Bolo kepada wartawan.
Kusuma menjelaskan, tersangka RL ada kaitannya dengan dua tersangka sebelumnya yakni DS selaku KPA di Bagian Pemerintahan dan RS sebagai PPTK di bagian Pemerintahan Setda Halbar. Kusuma sendiri belum mau membeberkan aliran dana yang mengalir ke tersangka RL, karena menyangkut materi yang akan disampaikan di persidangan.
“Kalau soal itu belum bisa dijelaskan karena Itu materi penyidik yang nanti disampaikan di Pengadilan,”jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, RL disangkakan dengan Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bur)