SOFIFI, Teluknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara bakal mengevaluasi pekerjaan swakelola yang bersumber dari dana alokasi khusus atau DAK.
Evaluasi dilakukan untuk mengecek mulai dari penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penandatanganan dokumen kontrak pekerjaan.
Rencana evaluasi ini disampaikan Kepala Dikbud Maluku Utara Imran Yakub. Menurut Imran, evaluasi yang nantinya dilakukan itu sudah sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Seluruh paket DAK swakelola dievaluasi, terutama penunjukan PPK di masa Plt Kadikbud Salmin Janidi. Pekerjaan fisik maupun non fisik (perencanaan) kita tinjau kembali,” tandas Imran, Rabu 22 Mei 2024.
Imran menyatakan Dikbud Maluku Utara dapat membatalkan penandatanganan kontrak pekerjaan. Pembatalan berlaku apabila hasil audit internal Inspektorat Maluku Utara ditemukan adanya temuan.
“Bagi pihak ketiga (pelaksana) yang sudah mutual check atau MC-0 diminta segera setop sementara waktu. Karena dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalkan,” terangnya.
Imran mengemukakan, ada kejanggalan saat penandatanganan dokumen kontrak sebagian pekerjaan swakelola. Dari informasi yang diterima, kata Imran, penandatangan mendahului dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Saya masih mencari tahu kebenaran informasi yang saya dengar benar atau tidak. Jika kabar ini benar, maka menurut saya ini aneh. Kok bisa paraf dahului DPA atau menyusul di belakangnya,” sambungnya. (red)