JAILOLO,Teluknews.com – Salah satu anak gadis (19) asal Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga jadi korban kekerasan seksual dari Coach Persatuan Sepak Bola Halmahera Barat (Persihalbar) insial LH alias Luky.
Ibu dari korban, kepada media ini menceritakan, sebelum kejadian sekitar pukul 09.00 WIT Luky menelponnya dengan nada mengajak korban mengikuti kegiatan kongres PSSI Halbar tahun 2022 yang dipusatkan di ruang aula Baikole lantai II Kantor Bupati, namun anaknya (korban) sempat bersikeras menolak pergi mengikuti kegiatan Kongres tersebut
“Dari rumah (korban) pakai kaus dan celana jens saja nanti baru ganti pakaian disini,”kata Ibu Korban mengutip pembicaraan Luky, saat menelpon korban, Kamis (20/1/2022).
Ibu Korban menjelaskan, saat anaknya tiba di Kantor Bupati, Luky mengajak korban ke salah satu Penginapan di desa Hatebicara, wilayah Kecamatan Jailolo. Korban diminta ikut ke penginapan, karena ada satu kamar penginapan yang dipakai oleh panitia, sehingga korban diminta untuk membersihkan kamar tersebut. Setelah, korban selesai membersihkan kamar, pelaku langsung melancarkan aksi pejabatnya terhadap korban dan saat itu Korban sempat teriak minta tolong hanya saja tidak ada yang mendengar karena sedang dalam kamar. Upaya, korban meminta tolong, nampaknya sia sia, sehingga pelaku berhasil melancarkan aksinya, kemudian memberikan Korban uang senilai Rp 100 ribu dengan rayuan sebagai jajan, akan tetapi ditolak oleh korban, kemudian pelaku kembali mengantar korban ke lokasi kegiatan di Kantor Bupati.
“Setibanyak di kantor bupati, pelaku yang lebih dulu masuk ke kantor bupati, anak langsung melarikan diri, kemudian bersembunyi di kantor BPBD dan menelpon tantenya diminta untuk dijemput, karena anak saya merasa kesakitan,”cetus Ibu Korban.
Ibu korban mengaku, Luky merupakan saudara sepupunya tapi tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya yang juga adalah ponakannya sendiri.
“Berdasarkan hasil visum di RSUD Jailolo, maaf kemaluan anak saya luka dan berdarah dan hasilnya sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian,”tandasnya.
Sementara pihak Polres Halbar melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) sekitar pukul 14.00WIT, telah menerima Laporan Pengaduan (LP) nomor : STPL/08/I/2022/SKPT.
“Iya ada laporan pemerkosaan dan sudah ditindaklanjuti,”singkat Kasat Reskrim Mapolres Halbar, AKP Ambo Wellang ketika dikonfirmasi wartawan. (bur)