Motif Dugaan Suap Rp5 M dari Haji Robert ke AGK Harus Diusut

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Robert (kaos putih) menggandeng tangan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sewaktu menghadiri acara Gosowong Bersyukur yang dilaksanakan PT NHM di lokasi Tambang, Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara pada Februari 2023 lalu. (foto: megasofifi)

Haji Robert (kaos putih) menggandeng tangan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sewaktu menghadiri acara Gosowong Bersyukur yang dilaksanakan PT NHM di lokasi Tambang, Gosowong, Kabupaten Halmahera Utara pada Februari 2023 lalu. (foto: megasofifi)

TERNATE, Teluknews – Kasus dugaan suap yang menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK terus bergulir.

Meski begitu, sejumlah pihak, termasuk bos-bos tambang yang diduga memberikan sejumlah uang ke Terdakwa AGK belum diselidiki lebih jauh motif pemberiannya.

Salah satunya Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo. Sosok yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Robert ini diduga memberikan sejumlah uang mencapai Rp5 miliar lebih. Nominal ini di luar dari Rp2,5 miliar yang katanya dipinjamkan ke putra AGK, M. Thariq Kasuba.

Dugaan pemberian Rp5 miliar lebih dari Haji Robert itu termuat di dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas Terdakwa AGK.

Dalam dakwaan AGK, big boss perusahaan emas yang beroperasi di Gosowong, Halmahera Utara, ini diduga memberikan fulus Rp2,200 miliar ke sang ustaz. Transaksi dilakukan di kantor Haji Robert di kawasan Pondok Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Bertempat di kantor Romo Notiyudo Wacho yang berada di kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, Terdakwa telah menerima uang tunai Romo Notiyudo Wacho sebanyak delapan kali penerimaan sejumlah Rp2.200.000.000,00,” tulis KPK dalam dakwaan.

KPK juga menulis Haji Robert memberikan sejumlah uang pada 15 April 2021 sampai 23 Maret 2023. Terdakwa AGK disebut diduga menerima sebesar Rp3,345 miliar dari Haji Robert melalui PT NHM atas nama Nur Aida.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Desa Tedeng dan Kuripasai Dapat Bantuan Dari Kapolres Halbar

Uang diberikan secara ditransfer ke rekening Mandiri milik Zaldi H. Kasuba, rekening BNI Ramadhan Ibrahim dan rekening BCA atas nama Idris Husen.

Praktisi hukum Agus R. Tampilang ketika dimintai tanggapan ihwal dakwaan dimaksud menyatakan, motif dugaan suap Rp5 M dari Haji Robert ke Terdakwa AGK harus didalami oleh penyidik KPK.

Sebab, menurut Agus, perbuatan para pihak sudah memenuhi unsur penyuapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu penyidik KPK, dipandang perlu mengungkap faktor pendorong terjadinya transaksi dugaan suap.

“Untuk itu kedua belah pihak harus dimintai pertanggungjawaban hukum, karena yang namanya penyuapan itu ada pemberi dan penerima. Pemberi itu menyerahkan, penerima itu mengambil”.

“Jadi bagaimana KPK hanya menetapkan AGK sebagai tersangka, padahal pemberi dan penerima adalah orang yang cakap dan mengetahui niat dari pemberian itu apakah ada kaitan dengan izin tambang atau tidak. Apakah ini ada kaitannya dengan perizinan (tambang) atau tidak, perlu dibuka. Ini yang harus diungkap KPK supaya publik juga tahu apa motifnya,” jelas Agus, Rabu 24 Juli 2024.

Baca Juga :  DPRD Maluku Utara Minta Kemendagri-KASN Tolak Usulan Pemprov

Agus mengatakan KPK mestinya memanggil dan memeriksa lebih lanjut terhadap Haji Rober guna menggali keterangannya.

Haji Robert sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 3 Juli 2024. Dalam Kesaksiannya, ia mengaku memberikan Rp2,5 miliar kepada M. Thariq Kasuba.

Meski begitu, uang tersebut bukan diberikan cuma-cuma melainkan dipinjamkan. “Uang Rp2,5 miliar yang diberikan kepada Thariq merupakan pinjaman dengan alasan membangun usaha kos-kosan di daerah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Jadi sesuai perjanjian, uang pinjaman itu akan dilunasi selama lima tahun ke depan,” jelas Haji Robert menjawab  pertanyaan hakim.

KPK sebelumnya berencana menjemput paksa Haji Robert mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi AGK.

“Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024 seperti dilansir malutpost.com.

Lembaga antirarusah itu meminta Haji Robert agar kooperatif jika tak ingin dijemput paksa. Tessa menyebut, keterangan setiap saksi dalam kasus korupsi dinilai sangat penting. “Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:57 WIB

Resmikan Gedung Saruma di Kampus Unkhair, Bupati Bassam Buktikan Komitmen Tingkatkan SDM di Halsel

Selasa, 11 Februari 2025 - 07:40 WIB

Izuddin Ajak Pemda di Maluku Utara Kolaborasi Kembangkan Sektor Wisata dan UMKM

Senin, 10 Februari 2025 - 18:48 WIB

Jadi Irup Operasi Kepolisian Mandiri, Bupati Sampaikan Amanat Kapolda Malut

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:27 WIB

Warga Bajo Resah, Minta Kecepatan Kapal Rute Ternate-Labuha Dikurang

Senin, 3 Februari 2025 - 22:08 WIB

Dihadiri Komisi I DPRD Halsel, Pengurus Pemuda Desa Tutupa Resmi Dilantik

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

Dorong Program Argomaritim, Pemkab Halsel Gandeng IPB

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:56 WIB

Bupati Bassam Respon Positif Hasil SPI KPK RI

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:13 WIB

Raih Peringkat Pertama, Halsel Masuk Zona Hijau MCP KPK RI 2024

Berita Terbaru