JAILOLO,Teluknews.com – Bawaslu Halmahera Barat (Halbar) mulai melakukan penertiban Alat Praga Sosialisai (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemelihan Umum (Pemilu) 2024.
Penertiban APS dan APK dilakukan setelah Bawaslu Halbar melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Halbar Nimbrot Lasa dan dihadiri pihak Kepolisian, KPU dan pengurus Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Halbar.
Menurut Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Parmas Bawaslu Halbar Helni Rosiana Amo, dari hasil rapat bersama stakeholder yang digelar di ruang rapat kantor Bawaslu, Selasa (31/10/2023), pengurus partai politik telah menandatangani berita acara penertibat APS dan APK.
“Dalam rapat tersebut ada tiga poin yang disepakati untuk menertibkan APS dan APK,”ungkapnya.
Mantan Anggota Panwascam ini menyatakan, tiga poin yang telah disepakati itu, poin pertama adalah partai politik tingkat kabupaten agar menertibkan APS dan APK terhitung tanggal 31 Oktober hingga 1 November secara mandiri. Poin ke dua, apabila sampai tanggal 1 November 2023 partai politik tidak menurunkan APS atau
APK secara mandiri, maka di tanggal 2 november 2023 dari pihak kepolisian dan satpol PP yang akan menertibkan APS dan APK, sementara poin ke tiga, partai politik tingkat kabupaten akan memasang APK kembali pada tanggal 28 November 2023.
“Hasil rapat akan ditindaklanjuti Panwascam di 9 Kecamatan dan penertiban dilakukan secara serentak di semua Kecamatan,”tandasnya.
Helni mengaku, berdasarkan laporan yang diterima dari Panwascam dan PKD, pemasangan APS dan APK oleh partai politik maupun peserta pemilu secara perorangan terpasang hampir di semua desa.
“Secara keseluruhan ada ratusan APS dan APK yang sudah terpasang, tapi paling banyak di dua Kecamatan yakni Kecamatan Jailolo dan Jailolo selatan,”pungkasnya. (bur)