LABUHA,Teluknews.com – Proses Musyawara Cabang (Muscab) ke – III Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) versi Abdul Aziz Al-Amary, menyisakan sejumlah masalah.
Salah satu masalah yang timbul setelah pelaksanaan Muscab APDESI versi Aziz di Hotel Buana Lipu beberapa waktu lalu adalah soal anggaran pelaksanaan Muscab yang diduga di danai oleh salah satu Rentenir di Labuha atas nama Alok.
Informasi yang dihimpun wartawan, sebelum pelaksanaan Muscab digelar, panitia pelaksana yang dimotori Kades Bahu Badar, Kades Belang belang Suaib Ali dan Bendahara Panitia Kades Indong Juma Tuahuns melakukan pertemuan dengan Alok. Dalam pertemuan tersebut, panitia Muscab yang mayoritas masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) mengajukan pinjaman uang kepada Alok sebesar Rp10 juta untuk 30 Kades yang ikut serta dalam pelaksanaan Muscab APDESI.
”Pinjam Rp10 juta itu dengan jaminan akan diganti ketika pencairan Dana Desa (DD) dengan bunga 40 persen, sehingga total yang nantinya dikembalikan sebesar Rp14 juta per Kades,”ungkap Sumber yang meminta namanya tidak dipublis.
Sumber tersebut mengaku, panitia Muscam mensiasati pinjaman tersebut kepada Alok untuk membiayai pelaksanaan Muscab APDESi, sehingga 30 Kades yang mendapatkan pinajam dari Alok Rp10 juta kemudian menyetor kepada Panitia Muscab sebesar Rp2 juta.
“Yang saya dengar 30 Kades memberikan partisipasi Rp2 juta kepada panitia Muscab,”akunya.
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Forum Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman menyatakan, jika informasi pinjaman yang diajukan 30 Kades kepada Rentenir untuk membiayai jalannya Muscab APDESI, maka Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal sudah harus melakukan penelusuran, karena pinjaman tersebut akan dibayar melalui anggaran Dana Desa (DD).
“Yang jadi pertanyaan, apakah di dalam APBDes, ada program untuk pinjam uang kepada Rentenir? Kan tidak ada, jadi sudah pasti ada kegiatan yang akan dikorbankan untuk membayar utang kepada Rentenir, sehingga Inspektorat sudah harus melakukan penelusuran,”tegasnya.
Sutarman menyatakan, jika jumlah pinjaman yang diajukan 30 Kades masing masing Rp10 juta, maka total dana pinjaman sebesar Rp300 juta, sehingga dana yang harus dikembalikan sebesar Rp420 juta.
”Dalam aturan organisasi, partisipasi pendanaan dibolehkan, namun dengan cara yang tidak mengikat, tapi yang dilakukan 30 Kades ini caranya salah dan mengikat. Artinya, para Kades menggadaikan dana Desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan kepentingan masyarakat,”pungkasnya. (red)













