SANANA, Teluknews.com- Polres Kepulauan Sula (Kepsul) melakukan pemusnahan minuman beralkohol jenis captikus dan bir sebanyak 1.681 botol, Jumat (07/06/2024).
Kapolres Kepsul AKBP. Muh Hartanto dalam siaran pers yang berlangsung di ruangan Polres Kepsul, di Desa Fatce mengatakan, ribuan minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia Polres sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.
Terkait Penanggulangan bahaya miras ini, kata Muh Hartanto sejak Januari hingga saat ini, sebanyak 35 kasus yang ditangani Polres Kepsul.
“Alhamdulillah, hingga saat ini ada 35 kasus yang kita temukan, baik saat razia kapal yang masuk ke Sanana maupun di kalangan masyarakat. Untuk pelakunya, ada yang dapat hukuman satu bulan denda satu juta dan ada juga hukuman dua bulan denda satu juta,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, ada lima kasus yang sudah disidangkan.
“Intinya, kami komitmen untuk terus melakukan kegiatan penanggulangan miras demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sula yang an, damai dan tentram,” ujarnya.
Karena itu, dia juga menghimbau dan mengharapkan semua masyarakat untuk menghindari bahaya miras.
“Karena dapat merugikan diri kita sendiri dan juga dapat merugikan orang lain,” pungkasnya. (nd)