Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Praktisi Hukum Armin Soamole meminta Polres Kepulauan Sula segera menyelesaikan kasus pemukulan dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT, Res Sula yang telah menempuh jalur perdamaian antara korban yang bernama Hamsa Masuku dengan tiga terduga pelaku di antaranya Jubair Umasugi dan Halim Yoisangaji.

Permintaan ini, kata Armin, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Armin menyampaikan dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024,

Baca Juga :  Terkendala Audit, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Malaria Center

Selain itu, lanjut Ketua Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula FAM-SAH ini, korban telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

“Tentu ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang. Juga penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. Untuk itu, kepada Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” pintanya.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Eliya Gabrina Bachmid Dalami TPPU AGK

Armin mengatakan, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.

“Oleh karena ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau di luar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini,” tandasnya sembari berharap Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum. (nd)

Berita Terkait

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka
Sekda Halbar Lapor Pelaku Pelemparan Saat Kejadian di Kantor Disperindagkop-UKM
Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar
Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara
Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas
Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula
Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas
Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:31 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:30 WIB

Aniaya Warga, Anggota DPRD Morotai Dilaporkan ke Polres Halbar

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:13 WIB

Aniaya Warga, Kadisperindag Halbar dan Stafnya Terancam Lima Tahun Penjara

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:53 WIB

Penyidik Kejari Halsel Kantongi Calon Tersangka Kasus Operasional 32 Puskesmas

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:09 WIB

Laporan Terkait Dugaan Mafia BBM Belum Digubris, Pelapor Demo Polres Kepulauan Sula

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Temukan 33 Pelanggaran, Masyarakat Kepulauan Sula Diminta Tertib Lalulintas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Gerakan Ultimatum Indonesia Desak Kejati Telusuri Pemotongan DAK di Dikbud Malut

Berita Terbaru

Bupati Bassam saat menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 38 ASN di halaman kantor Bupati, Senin (20/1/2025)

Daerah

Berkinerja Baik, Bupti Bassam Beri Bonus Kepada 38 ASN

Senin, 20 Jan 2025 - 07:32 WIB