SANANA, Teluknews.com- Praktisi Hukum Armin Soamole meminta Polres Kepulauan Sula segera menyelesaikan kasus pemukulan dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT, Res Sula yang telah menempuh jalur perdamaian antara korban yang bernama Hamsa Masuku dengan tiga terduga pelaku di antaranya Jubair Umasugi dan Halim Yoisangaji.
Permintaan ini, kata Armin, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Armin menyampaikan dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024,
Selain itu, lanjut Ketua Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula FAM-SAH ini, korban telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.
“Tentu ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang. Juga penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. Untuk itu, kepada Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” pintanya.
Armin mengatakan, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.
“Oleh karena ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau di luar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini,” tandasnya sembari berharap Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum. (nd)