Nilai Penyelesaian Kasus Pemukulan Hamsa Masuku Melalui Restorative Justice Sudah Tepat, Praktisi Hukum Minta Polres Kepulauan Sula Hentikan Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANANA, Teluknews.com- Praktisi Hukum Armin Soamole meminta Polres Kepulauan Sula segera menyelesaikan kasus pemukulan dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT, Res Sula yang telah menempuh jalur perdamaian antara korban yang bernama Hamsa Masuku dengan tiga terduga pelaku di antaranya Jubair Umasugi dan Halim Yoisangaji.

Permintaan ini, kata Armin, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Armin menyampaikan dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024,

Baca Juga :  Agus: Dugaan Suap Bos NHM ke AGK Penuhi Unsur Korupsi

Selain itu, lanjut Ketua Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula FAM-SAH ini, korban telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.

“Tentu ini sudah sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang. Juga penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. Untuk itu, kepada Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” pintanya.

Baca Juga :  Polres Halbar Mulai Intens Gelar Binrohtal

Armin mengatakan, dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.

“Oleh karena ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau di luar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini,” tandasnya sembari berharap Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum. (nd)

Berita Terkait

Resmikan Pos Siskamling Desa Fagudu, Kapolres Sula Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Potensi Gangguan Keamanan
Dua Pria Asal Sulawesi Utara Diamankan Polisi di Pelabuhan Sanana Terkait Dugaan Peredaran Minuman Keras
Usut Kasus Korupsi Anggaran DD/ADD Desa Pohea, Kejari Sula Periksa 30 Saksi
BPK Temukan Belanja Rp15,4 Miliar di Empat OPD Tanpa SPJ
Perkuat Siskamling, Polres Sula Bentuk Tim Relawan
Gelar Operasi Ketupat Kieraha, Polres Halsel Buat Tiga Pos Pengamanan
Polsek Sanana dan Insan Pers Buka Puasa Bersama, Ini yang Diharapkan Kapolsek
Aniaya Warga, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersanka

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:01 WIB

Sula Kreatif Sukses Menangani Kegiatan Teknis Kunjungan Menteri Kesehatan RI di Kepulauan Sula

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:27 WIB

Kunjungan Kerja ke Kepulauan Sula, Menteri Kesehatan Bawa Tiga Pesan Penting Presiden Prabowo untuk Bupati Sula

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:07 WIB

Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:26 WIB

Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26 WIB

27 Cabor KONI Maluku Utara Layangkan Mosi Tidak Percaya: Djasman Diminta Undur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:12 WIB

Andalkan Tim Sepuluh, Panitia Pelantikan APDESI Versi Aziz Mulai Beraksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:11 WIB

Antisipasi Cuaca Laut Ekstrem, Bupati Sula Minta Penambahan Penerbangan ke PT Trigana Air Service untuk Rute Sanana-Ternate dan Ternate-Sanana

Berita Terbaru

Olahraga

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:03 WIB