SOFIFI,Teluknews.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut cukup fantastik.
Berdasarkan hasil Pansus LHP BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2022, di Dikbud Malut, terdapat temuan penyelenggaraan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tidak sesuai ketentuan, serta realisasi belanja Swakelola DAK tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp13 miliar (13.042.686.927). Sementara DKP Malut terdapat temuan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat tidak dilengkapi dengan BAST dan dokumentasi sebesar Rp34 miliar (34.302.904.450). Jika ditotalkan jumlah temuan di dua OPD tersebut sebesar Rp47 miliar (47.345.591.377).
”Berdasarkan temuan Pansus sebagian besar OPD belum proaktif dan berusaha menyelesaikan temuan yang melekat di OPD mereka. Terhadap hal ini Pansus merekomendasikan agar Gubernur dapat memberikan evaluasi dan sanksi terhadap Kepala OPD terkait.”ungkap Juru Bicara Pansus LHP BPK Zulkifli Hi. Umar kepada wartwan, Selasa (15/08/2023)
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Malut ini menambahkan, dalam rekomendasi Pansus LHP BPK juga direkomendasi kepada Inspektorat agar dapat menindaklanjutinya melalui sidang TPTGR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
”Inspektorat agar memastikan nilai temuan yang tidak dapat dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari untuk dilakukan tindakan lebih lanjut berdasarkan peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,”katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi ini menyatakan, terhadap temuan belanja daerah yang setiap tahun terjadi, maka perlu pengendalian internal yang memadai terhadap pelaksanaan belanja daerah dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Jika waktu yang telah diberikan kemudian tidak ada itikad baik untuk melakukan tindaklanjut temuan BPK, maka berdasarkan temuan BPK bisa ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum,”pungkasnya. (red)