Oknum Komisioner KPU Halsel Diminta Kembalikan Rp 85 Juta

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang tunai.

Ilustrasi uang tunai.

HALSEL, Teluknews – Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) diminta segera kembalikan sisa uang Rp 85 juta yang didapat dari salah satu calon DPRD Halsel dari Partai Nasdem inisial AHS.

Total duit yang diterima HR sebesar Rp 115 juta dan baru mengembalikan Rp 30 juta.

HR merupakan anggota KPU Halmahera Selatan dua periode. Sedangkan AHS adalah caleg Kabupaten Halmahera Selatan dari NasDem daerah pemilihan (dapil) Halmahera Selatan 2-Makayoa (Makian-Kayoa).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HR dikonfirmasi tak banyak bicara. Namun, pernyataannya seolah membenarkan kalau menerima duit dari AHS.

Ia berdalih sidang pleno rekapitulasi tengah berlangsung dan akan menanyakan komisioner KPU Halmahera Selatan lainnya.

“Nanti tanya taman-taman sudah, saya ada pleno,” singkatnya.

Sementara AHS membenarkan pemberian uang tersebut. Ia mengaku uang ratusan juta itu diberikan secara tunai dan melalui transfer.

Baca Juga :  Hadapi Sidang di MK, KPU Halbar Buka 49 Kota Suara

Duit diserahkan ke HR melalui anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Makian Barat, Kayoa Utara, dan Kayoa Induk.

“Itu atas perintah HR. Totalnya Rp 115 juta,” terang AHS saat ditemui awak media di Kedai Kopi Pondok Katu Labuha, Selasa (5/3).

Rp 115 juta itu, kata AHS, terdiri dari PPK Kayoa Utara Rp 20 juta, Kayoa Induk Rp 30 juta, Makian Barat Rp 35 juta. Ditambah Rp 10 juta yang ditranfer ke rekening atas nama HR.

“Sebagian sudah dikembalikan, sisa Rp 85 juta yang belum,” katanya.

Pemberian sejumlah uang tersebut dengan perjanjian agar mendapatkan suara dan meloloskannya sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih.

Baca Juga :  Ini Tiga Nama Calon Wakil Yang Bakal Dampingi Martinus Djawa

Alasan dirinya meminta kembali uang itu lantaran dirinya gagal jadi anggota dewan karena tidak sesuai apa yang dijanjikan.

Gagal jadi Anggota Dewan

Keinginan AHS melanggeng DPRD Halmahera Selatan periode 2024-2029 sudah dipastikan sirna.

Ratusan juta yang dikeluarkan dengan harapan agar mendapatkan suara signifikan ternyata dibalas janji palsu.

HR yang menjanjikan suara kepadanya hingga bisa duduk di legislatif hanyalah ‘cara’ HR untuk meraup ‘rejeki nomplok’. Suara AHS jauh dari yang dijanjikan oknum Komisioner KPU Halsel itu dan akhirnya gagal menjadi legislatif.

Pernah Diadukan ke DKPP

HR tercatat pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Asman Jamel pada 2023 kemarin. (red)

Berita Terkait

Jumat, DPD PKS Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati
Sederet Misi Sekda Halbar yang Ingin Jadikan Ternate Bersinar
Tiga Ketua Partai di Malut Sarankan Bacalon Non-kader Setop Manuver Politik
Ketua Bappilu NasDem Sebut Bassam Layak Calon Bupati Halsel
Sahabat Karib Prananda Surya Paloh Siap Lawan Tauhid Soleman
Sejarah Perjuangan Irian Barat Bakal Jadi Golden Tiket Sultan Husain Sjah
Duet Bang Imo-Nuryadin Final, Ayah Erik: Weda-Patani Harus Satu
KPU Resmi Launching Pilkada Halmahera Barat
Berita ini 788 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

Yang Harus Dilakukan Kejati Maluku Utara Membongkar Skandal 27 IUP Bermasalah

Senin, 22 April 2024 - 16:49 WIB

Pemuda Todowongi Halbar Aniaya Wartawan Brindonews

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:43 WIB

Polres Halmahera Barat Ciduk Pria Asal Jawa Tengah di Ternate

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:38 WIB

Salah Satu Pentinggi Perusahaan Tambang Mencuat di Sidang AGK

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:49 WIB

Gandeng Wartawan, Sat Intelkam Polres Halbar Bagi bagi Takjil

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:23 WIB

Praktisi Hukum Desak Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Salmin Janidi

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:32 WIB

Uang Dugaan Korupsi AGK Mengalir ke Sejumlah Perempuan

Kamis, 21 Maret 2024 - 17:39 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Alfredsun Bassay sebagai Tersangka Korupsi Proyek

Berita Terbaru