HALSEL, Teluknews – Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) diminta segera kembalikan sisa uang Rp 85 juta yang didapat dari salah satu calon DPRD Halsel dari Partai Nasdem inisial AHS.
Total duit yang diterima HR sebesar Rp 115 juta dan baru mengembalikan Rp 30 juta.
HR merupakan anggota KPU Halmahera Selatan dua periode. Sedangkan AHS adalah caleg Kabupaten Halmahera Selatan dari NasDem daerah pemilihan (dapil) Halmahera Selatan 2-Makayoa (Makian-Kayoa).
HR dikonfirmasi tak banyak bicara. Namun, pernyataannya seolah membenarkan kalau menerima duit dari AHS.
Ia berdalih sidang pleno rekapitulasi tengah berlangsung dan akan menanyakan komisioner KPU Halmahera Selatan lainnya.
“Nanti tanya taman-taman sudah, saya ada pleno,” singkatnya.
Sementara AHS membenarkan pemberian uang tersebut. Ia mengaku uang ratusan juta itu diberikan secara tunai dan melalui transfer.
Duit diserahkan ke HR melalui anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Makian Barat, Kayoa Utara, dan Kayoa Induk.
“Itu atas perintah HR. Totalnya Rp 115 juta,” terang AHS saat ditemui awak media di Kedai Kopi Pondok Katu Labuha, Selasa (5/3).
Rp 115 juta itu, kata AHS, terdiri dari PPK Kayoa Utara Rp 20 juta, Kayoa Induk Rp 30 juta, Makian Barat Rp 35 juta. Ditambah Rp 10 juta yang ditranfer ke rekening atas nama HR.
“Sebagian sudah dikembalikan, sisa Rp 85 juta yang belum,” katanya.
Pemberian sejumlah uang tersebut dengan perjanjian agar mendapatkan suara dan meloloskannya sebagai anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih.
Alasan dirinya meminta kembali uang itu lantaran dirinya gagal jadi anggota dewan karena tidak sesuai apa yang dijanjikan.
Gagal jadi Anggota Dewan
Keinginan AHS melanggeng DPRD Halmahera Selatan periode 2024-2029 sudah dipastikan sirna.
Ratusan juta yang dikeluarkan dengan harapan agar mendapatkan suara signifikan ternyata dibalas janji palsu.
HR yang menjanjikan suara kepadanya hingga bisa duduk di legislatif hanyalah ‘cara’ HR untuk meraup ‘rejeki nomplok’. Suara AHS jauh dari yang dijanjikan oknum Komisioner KPU Halsel itu dan akhirnya gagal menjadi legislatif.
Pernah Diadukan ke DKPP
HR tercatat pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ia diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Asman Jamel pada 2023 kemarin. (red)