MOROTAI,Teluknews.com-Ketua Organisasi Angkutan Darat Daerah (Organda) Kabupaten Pulau Morotai, Irfan Hi. Abdurahman sesalkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan 200 unit Becak Motor (Bentor) bagi warga yang belum memiliki Bentor untuk dikridit.
Menurutnya, pengadaan ratusan unit Bentor melalui Satgas Cipta Lapangan Kerja (SCLK) ini tidak efektif.
“Pemda ini sudah seperti Diler, masa Bupati Morotai kelola pemerintahan model ini, apa mau kita sebut satgas cipta lapangan kerja sebagai rentenir Pemda Morotai, “ucap Irfan melalui pesan Wasthapp, Selasa (04/08).
Dosen Universitas Pasifik Morotai ini berujar, pengadaan Bentor melalui SLCK tidak sesuai prosedur.”Masa Kelola kredit sendiri apa tidak ada lembaga resmi seperti Bank yang dapat bekerja sama,”katanya.
Dikatakan, tanpa Pemda menyediakan Bentor untuk dikridit warga juga bisa membeli sendiri Bentor untuk dijadikan mata pencaharian mereka.
“Tugasnya Bupati bagaimana supaya ekonomi tumbuh, stabilkan tarif agar permintaan jasa Bentor meningkat. Bupati tak perlu rempong ngurusin kredit bentor Itu biarkan bank yang mengurusnya, “imbuhnya.
Lanjutnya, Bupati seharusnya mengurus ratusan sarjana dari Universitas Pasifik (Unipas) dan sarjana di Universitas lainnya untuk dikerjakan sesesuai besik keilmuan mereka, bukan mengurus pengadaan Bentor.
Bahkan, dia menduga ada motif dibalik pengadaan Bentor ini, karena jika seseorang nantinya sudah mengkeridit Bentor yang disediakan Pemda, secara tidak langsung bakal terikat dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kredit bentor ini sepertinya ada motif lain, misalnya ada hubungan dengan minimnya kujungan warga ke Pasar Baru, sehingga begitu seseorg mengambil kredit melalu Pemda, dia terikat oleh tarif yang dapat di tentukan berapun oleh Pemkab dan yang bersangkutan wajib laksanakan atau ini bagian dari strategi cipta kerja untuk menunaikan janji politik Bupati,”sesalnya.
Dia menambahkan, tidak mempersoalkan pengadaan Bentor oleh Pemda ini tanpa dikoordinasikan dengan Organda. Namun yang menjadi persoalan dasar hukum untuk pengadaan Bentor ini.
“Apa dasar hukum penambahan unit Bentor, apakah kebutuhan jasa angkutan lebih banyak di bandingkan dengan ketersedian angkutan. Jika demikian maka tidak masalah, tetapi tidak semestinya Pemda harus menjadi operator pengadaan Bentor, “timpalnya.
“Yang kita rasakan selama ini sebagai pelaku usaha bahwa, jumlah unit angkutan Bentor itu sudah cukup, dan menjadi soal saat ini minimnya permintaan jasa angkutan, untuk itu kami akan koordinasikan dengan teman-teman Organda untuk mendesak Dishub agar pembahan Bentor oleh Pemda ini di tiadakan, “terangnya.(gk)