Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haryadi Ahmad.

Haryadi Ahmad.

Teluknews, SOFIFI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah masalah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024.

Sejumlah problem yang ditemukan dalam rapat pansus itu diantaranya selesih kurang realisasi anggaran, tidak ada gambaran berapa besaran utang proyek multiyear, dan perbedaan data laporan.

Anggota Pansus DPRD atas LKPJ Pemprov Maluku Utara tahun anggaran 2024, Haryadi Ahmad menjelaskan, temuan sejumlah problem ini terdapat di beberapa OPD. Ini termasuk sajian data pada dokumen LPKJ yang dipegang Pansus DPRD berbeda dengan yang dipegang OPD.

“Ini yang mau pastikan. Mau dipakai yang mana, apakah yang dipegang teman-teman pansus atau yang mana?. Mestinya yang pakai itu dokumen yang kita pegang, karena itu melalui forum paripurna,” kata Haryadi saat disembangi seusai rapat pansus di Hotel GAIA tadi malam, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga :  Pj Gubernur Malut Kembalikan 7 Pejabat ke Jabatan Awal

Haryadi mencontohkan perbedaan data pada Dinas Perkim dan PUPR Maluku Utara. Di Dinas Perkim, terdapat selisih kurang sebesar 900 jutaan atas realisasi pengadaan lahan dari total yang dianggarkan Rp 25 miliar sekian. Dalam LKPJ, Dinas Perkim hanya mencatat Rp 21 miliar sekian sebagai realiasi.

“Ada selisih di angka belakang sekitar Rp 900 juta sekian lebih. Ini yang kita coba gali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut Sial Lagi, BKN Blokir Data Plt Sekda Salmin Janidi

Sedangkan di PUPR, tidak termuatnya data berapa total utang pihak ketiga atas proyek multiyears. Menurutnya, utang multiyears mestinya dimasukkan dalam LKPJ.

“Utang multiyear sebesar Rp 400,097 miliar tidak dimasukkan, harusnya ini masuk dalam LKPJ. Dari dokumen yang kami terima tidak sesuai, tidak pas. Multiyears ini harusnya tetap tercatat karena waktu pekerjaannya dimulai tahun jamak 2023 sampai 2024. Yang jadi masalah adalah data utang tidak tergambar di LKPJ, ini yang pansus berupaya minta ke OPD,” sambungnya. **

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:24 WIB

Pemkab Halsel Pertahankan Zona Hijau Indeks Pencegahan Korupsi dari KPK RI

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WIB

APBD Halbar 2026 Disahkan Rp 830 Miliar, Belanja Modal Hanya 1,46 Persen

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:45 WIB

Disperindag Tinjau PT VPOL Tirta Sejahtera, Pastikan Produksi Air Layak Konsumsi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Wabup Djufri Ajak Warga Halbar Jaga Toleransi Jelang Natal

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:46 WIB

Pemda Halbar Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 663 Pelaku UMKM

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:21 WIB

Ucapkan Terima Kasih, Warga Tawabi Komitmen Antarkan Bassam Kasuba Bupati Dua Periode

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:07 WIB

Program Desa Terang Terwujut, Warga Kastim Sampaikan Terima Kasih ke Bassam-Helmi

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:02 WIB

Natal Keluarga RSUD Jailolo: Meri Popala Ingatkan Dedikasi dan Semangat Pelayanan

Berita Terbaru