MOROTAI,Teluknews.com-Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan TNI-AU Leo Wattimena yang disebarkan ke pemerintah Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) dan pemerintah Desa se-Kecamatan Morsel meminta warga mengukur tanah masing-masing. Karena TNI-AU Leo Wattimena bakal lakukan penertiban tanah milik negara yang dilindungi TNI-AU Leo Wattimena berbuntut panjang.
Pasalnya, ratusan warga Desa Totodoku, Wawama, Darame dan Gotalamo, Senin (30/11) turun ke jalan menggelar unjuk rasa sebagai langkah protes terhadap surat edaran yang dikeluarkan TNI-AU Leo Wattimena tersebut.
Warga empat Desa itu lantas ramai-ramai mendatangi kantor camat Morsel yang terletak di Desa Gotalamo untuk memastikan prihal surat edaran tersebut. Empat Desa ini lantas menggelar hearing dengan pihak terkait di kantor Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Salah satu tokoh masyarakat Ahmad Peklean saat diwawancarai usai hearing mengatakan masalah ini sudah lama, dan belum pernah berakhir hingga saat ini.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan antara Camat Morsel, Kapolres Pulau Morotai, pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD, pihak TNI-AU Leo Wattimena dan masyarakat dari Desa Gotalamo, Darame, Wawama dan Totodoku kami sudah bersepakat bahwa untuk tanah yang akan di ukur oleh pihak TNI- AU perlu dihentikan karena masih bersentuhan atau bermasalah dengan masyarakat,”katanya.
Dia minta kepada pihak Agraria yang telah mengeluarkan sertifikat tanah kepada pihak TNI-AU kurang lebih 600 Hektar itu ditinjau kembali dan dibicarakan kembali dengan masyarakat.
“Kami minta masalah ini harus dikoordinasikan kepada pihak Forkopimda dan Pemerintah, agar masalah ini dibicarakan kembali. Selesai itu baru kegiatan pengukuran dilanjutkan,”imbuhnya.
Kata dia, agar persoalan ini secepatnya selesai. Pemda diminta segera memfasilitasi masyarakat dan pihak terkait untuk membicarakan persoalan yang dimaksud.
Sementara, Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane kepada mengungkapkan berdasarkan hasil pertemuan masyarakat meminta agar kegiatan pematokan bisa dilanjutkan. Terkecuali, jika pihak Badan Petanahan Nasional (BPN) menjelaskan tanah yang sudah disertifikasi TNI-AU seluas 600 hektar sekian.
“Kami juga butuh penjelasan yang jelas oleh pihak BPN. Jadi kami menunggu BPN untuk menjelaskan dulu, mana tanah yang sudah disertifikat, itu yang kami butuh penjelasan dari BPN”,ucapnya.
Terpisah, Kasad Intel TNI-AU Leo wattimena, Kapten Sus Stephanus berujar tujuan memberikan surat kepada camat Morsel dan Kades untuk memberitahu kepada masyarakat, bahwa TNI-AU akan mengsertifikatkan tanah.
“Tujuan kami dengan surat itu untuk memberitahukan masyarakat supaya masyarakat memberikan batas patok wilayahnya. Dan kami tidak akan mengukur itu nanti, dan kami juga tidak akan melakukan pengukuran tanah atau lokasi yang ditempati oleh warga. Tujuan kami kepada masyarakat agar menunjukan batas wilayah mana-mana saja,”tuturnya.
“Kami tidak akan mengusir warga dan kami tidak akan mensertifikatkan lahan warga. Kami juga belum bisa mensertifikatkan barang itu, karena itu status kawasan Umum. Maka dalam pengukuran ini pihak warga harus menunjukan batas-batas wilayah mereka,”imbuhnya.
“Jadi kami mendapatkan perintah bahwa tanah harus disertifikatkan tanah seluas 1120 Hektar. Dari 1120 Hektar itu baru sekitar 600 Hektar yang sudah memiliki sertifikat pada tahun 2017, dan itu harus dilanjutkan. Kemudian dari sisa itu ada perintah untuk melanjutkan, itu perintah dari pimpinan bukan inisiatif dari kami. Karena ini adalah barang milik Negara”,terangnya.(gk)