TERNATE, Teluknews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan Benny Laos ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Mantan Bupati Pulau Morotai ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan polisi yang dilayangkan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tercatat dalam surat tanda terima tertanggal 9 Juli 2024. Laporan terhadap Benny buntut dari tidak mengindahkan teguran hukum atau somasi sebelumnya.
Kuasa hukum PDIP Maluku Utara Syafrin S. Aman mengatakan, laporan tersebut setelah dirinya, Hastomo B. Tawari, Risky Septian dan Andri Idrus diberikan kuasa. Ada beberapa alasan mengapa Benny Laos dipolisikan.
Benny dilaporkan buntut dari pencatutan logo PDIP di sebuah iklan atau banner yang dimuat di halaman depan Surat Kabar Malut Post pada 28 Juni 2024. Alat peraga sosialisasi ini memuat logo tiga Partai yaitu Golkar, PAN dan PDI Perjuangan.
“Dalam gambar (iklan) yang bertuliskan Maluku Utara Bangkit ini ada foto Terlapor dengan tulisan di bawah nama tertulis Calon Gubernur Maluku Utara,” jelas Syafrin.
Pemilik saapan akrab Paten ini menyebut, PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara secara institusional partai baik DPD maupun DPP sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada bakal calon, termasuk calon Gubernur Maluku Utara
“Terlapor belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP PDI Pejuangan,” terangnya.
Kuasa hukum lainnya, Rizky Septian menjelaskan PDIP baru memberikan atau mengeluarkan surat tugas bukan rekomendasi berupa formukir BIKWK.
Surat tugas tersebut diberikan kepada tiga bakal calon, masing-masing Benny Laos (Terlapor), Cpt. Ali Ibrahim dan Husain Alting Sjah. Surat tugas tertanggal 3 Juni 2024 itu dalam rangka melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD-DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan politik secara nano targeting.
“Terlapor tidak semestinya membuat Iklan atau gambar mencantumkan logo PDI Perjuangan, yang mana di dalam surat tugas tersebut tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo partai (PDI Perjuangan) dalam hal sosialisasi pencalonan Terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara,” terangnya.
Hastomo B. Tawari menyatakan penggunaan logo PDI Perjuangan pada Surat Kabar Malut Post oleh Terlapor tanpa sepengetahuan DPD maupun DPP PDI Perjuangan.
Tindakan Terlapor merupakan perilaku yang sangat tidak menghormati dan tidak menghargai, serta mencemarkan nama baik pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, khususnya DPP.
“Sampai dengan hari ini masih melakukan pemetaan, kajian dan penjaringan bakal calon Gubernur Maluku Utara. PDIP belum menentukan nama calon Gubernur Maluku Utara secara resmi untuk mengikuti tahapan pencalonan Gubernur Maluku Utara (Pasal 310 KUHPidana),” tandasnya.
Andri Idrus mengemukakan, apa yang dilakukan Terlapor sangat disesalkan DPD PDIP Maluku Utara. Perbuatan Terlapor merugikan DPIP selaku Pelapor karena dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik.
“Untuk itu Pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum Pelapor,” ujarnya.
Benny Laos dikonfirmasi perihal laporan dimaksud tidak merespon. Pesan whatsapp yang masuk diponsel sudah centang dua, tanda kalau pesan sudah dibaca. Namun Benny belum membalas pesan hingga berita ini ditayang. (red)