Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanggung Jawab Plt Kepala BPKAD Malut

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya

SOFIFI, Teluknews – Ahmad Purbaya menyebut dirinya tidak bisa mencairkan utang pihak ketiga yang masih ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyebabnya menurut Purbaya, karena sudah pergantian di pucuk pimpinan BPKAD Maluku Utara.

“SK pembatalan belum ada, sehingga spesimen yang ada di bank itu masih atas nama pelaksana tugas Kaban PKAD Fitriawati I Abdul Muthalib,” jelas Purbaya, Jum’at 16 April 2024.

Atas dasar ini, tanggung jawab pembayaran tunggakan pihak ketiga kewenangannya pelaksana tugas atau Plt.

“Saya belum bisa melakukan pergantian spesimen di bank karena belum ada SK pembatalan dari Plt Gubernur. Sehingga keuangan saat ini masih dikendalikan Plt BPKAD Ibu Fit. Karena itu segala bentuk tanggung jawab pencairan proyek pihak ketiga wewenangnya masih beliau,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Akreditasi, BAN PDM Maluku Utara Berharap Dinas Pendidikan dan Kemenag Pulau Taliabu Proaktif

Salah satu kontraktor ketika ditanyai hal dimaksud mengatakan sudah berulang kali menagih ke Fitriawati I Abdul Muthalib selaku Plt Kaban Keuangan. Namun bersangkutan seolah menghindar dan menjauh dari tanggung jawab. Parahnya, kata rekanan yang tidak ingin namanya disebut ini, Fitriawati berdalih proses pencairan keuangan masih dikendalikan Ahmad Purbaya.

Baca Juga :  Bappeda Malut Gelar Kick Off Meeting Penyusunan KLHS RPJPD

“Plt diharapkan segera membayar utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum juga dicair,” pintanya.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan keuangan Pemprov Maluku Utara, khususnya di BPKAD masih dikendalikan Ahmad Purbaya sebagai Kaban PKAD. Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut ternyata palsu alias hoaks.

Dibilang palsu karena kabar burung ini beredar sepekan kemudian sesudah Ahmad Purbaya diberhentikan oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali. Purbaya dinontifkan bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Nirwan M T Ali, Samsuddin Abdul Kadir dan M. Sarmis S. Adam. (red)

Berita Terkait

Bupati Sula Terima Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI
Gudang Bulog dengan Kapsitas 1000 Ton Bakal Dibangun di Kepulauan Sula, Asisten II: Bulan Depan Bupati Lakukan Penandatanganan dengan Presiden
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Ternate
Siswi SMA di Halmahera Utara Tutup Usia, Haji Robert Tanggung Biaya Perawatan Hingga Pemulangan
PDPM Halbar Audiensi Dengan Polres Bahas Program Ketahanan Pangan Tanam Jagung
Pemerintah JUJUR Kembali Berangkatkan 25 Jemaah Umroh
Pertimbangkan Nasip P3K, Yoram Uang Minta Pemda Halbar Segera Ajukan Kuota Paru Waktu
Astaga, Oknum PNS Kemenag Halbar Diduga Selingkuh Dengan Suami Orang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:54 WIB

Buka Kegiatan Pencanangan HUT DWP Kepulauan Sula Ke-26, Ini Harapan Bupati Sula

Jumat, 14 November 2025 - 18:06 WIB

Pertemuan Pemda Halbar dan Wamenhub Berbuah Manis, Tiga Pelabuhan Masuk Program 2026

Jumat, 14 November 2025 - 09:02 WIB

Rakor Kemendikdasmen Bahas Revitalisasi Pendidikan 2026, Wabup Halbar Dorong Penguatan “Halbar Cerdas”

Kamis, 13 November 2025 - 19:17 WIB

970 Guru di Halbar Telah Bersertifikat PPG, Dikbud Sebut Kualitas Pendidikan Meningkat

Kamis, 13 November 2025 - 18:33 WIB

Ismail Buamona, Birokrat Muda yang Siap Menakhodai KNPI Halmahera Barat

Kamis, 13 November 2025 - 08:04 WIB

Program Desa Goro-goro Terealisasi Sejak 2019, Tokoh Masyarakat: Semua Berdampak Positif bagi Warga

Rabu, 12 November 2025 - 16:48 WIB

Tertibkan Administrasi, 160 Pasangan Ikut Pengesahan Nikah Massal

Rabu, 12 November 2025 - 16:35 WIB

HKN ke-61, RSUD Jailolo Wujudkan “Halbar Sehat” Lewat Kegiatan Sosial

Berita Terbaru