SOFIFI, Teluknews – Ahmad Purbaya menyebut dirinya tidak bisa mencairkan utang pihak ketiga yang masih ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyebabnya menurut Purbaya, karena sudah pergantian di pucuk pimpinan BPKAD Maluku Utara.
“SK pembatalan belum ada, sehingga spesimen yang ada di bank itu masih atas nama pelaksana tugas Kaban PKAD Fitriawati I Abdul Muthalib,” jelas Purbaya, Jum’at 16 April 2024.
Atas dasar ini, tanggung jawab pembayaran tunggakan pihak ketiga kewenangannya pelaksana tugas atau Plt.
“Saya belum bisa melakukan pergantian spesimen di bank karena belum ada SK pembatalan dari Plt Gubernur. Sehingga keuangan saat ini masih dikendalikan Plt BPKAD Ibu Fit. Karena itu segala bentuk tanggung jawab pencairan proyek pihak ketiga wewenangnya masih beliau,” pungkasnya.
Salah satu kontraktor ketika ditanyai hal dimaksud mengatakan sudah berulang kali menagih ke Fitriawati I Abdul Muthalib selaku Plt Kaban Keuangan. Namun bersangkutan seolah menghindar dan menjauh dari tanggung jawab. Parahnya, kata rekanan yang tidak ingin namanya disebut ini, Fitriawati berdalih proses pencairan keuangan masih dikendalikan Ahmad Purbaya.
“Plt diharapkan segera membayar utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum juga dicair,” pintanya.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan keuangan Pemprov Maluku Utara, khususnya di BPKAD masih dikendalikan Ahmad Purbaya sebagai Kaban PKAD. Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut ternyata palsu alias hoaks.
Dibilang palsu karena kabar burung ini beredar sepekan kemudian sesudah Ahmad Purbaya diberhentikan oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali. Purbaya dinontifkan bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Nirwan M T Ali, Samsuddin Abdul Kadir dan M. Sarmis S. Adam. (red)