Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tanggung Jawab Plt Kepala BPKAD Malut

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya

SOFIFI, Teluknews – Ahmad Purbaya menyebut dirinya tidak bisa mencairkan utang pihak ketiga yang masih ditunggak Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyebabnya menurut Purbaya, karena sudah pergantian di pucuk pimpinan BPKAD Maluku Utara.

“SK pembatalan belum ada, sehingga spesimen yang ada di bank itu masih atas nama pelaksana tugas Kaban PKAD Fitriawati I Abdul Muthalib,” jelas Purbaya, Jum’at 16 April 2024.

Atas dasar ini, tanggung jawab pembayaran tunggakan pihak ketiga kewenangannya pelaksana tugas atau Plt.

“Saya belum bisa melakukan pergantian spesimen di bank karena belum ada SK pembatalan dari Plt Gubernur. Sehingga keuangan saat ini masih dikendalikan Plt BPKAD Ibu Fit. Karena itu segala bentuk tanggung jawab pencairan proyek pihak ketiga wewenangnya masih beliau,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penjabat Sekprov Maluku Utara Dorong Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Keuangan Daerah

Salah satu kontraktor ketika ditanyai hal dimaksud mengatakan sudah berulang kali menagih ke Fitriawati I Abdul Muthalib selaku Plt Kaban Keuangan. Namun bersangkutan seolah menghindar dan menjauh dari tanggung jawab. Parahnya, kata rekanan yang tidak ingin namanya disebut ini, Fitriawati berdalih proses pencairan keuangan masih dikendalikan Ahmad Purbaya.

Baca Juga :  Sekprov Maluku Utara Kooperatif Penuhi Panggilan Kejati

“Plt diharapkan segera membayar utang pihak ketiga yang hingga saat ini belum juga dicair,” pintanya.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan keuangan Pemprov Maluku Utara, khususnya di BPKAD masih dikendalikan Ahmad Purbaya sebagai Kaban PKAD. Namun setelah diverifikasi, informasi tersebut ternyata palsu alias hoaks.

Dibilang palsu karena kabar burung ini beredar sepekan kemudian sesudah Ahmad Purbaya diberhentikan oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali. Purbaya dinontifkan bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Nirwan M T Ali, Samsuddin Abdul Kadir dan M. Sarmis S. Adam. (red)

Berita Terkait

Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan
Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran
Dubes Spanyol untuk Indonesia Undang Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dalam Perayaan Warisan Budaya Spanyol-Indonesia
Inspektorat Malut Sebut Temuan Rp15,4 Miliar 100 Persen Ditindaklanjuti
Kabag Umum Deprov Diduga Dekati Sekwan ‘Rebut’ Posisi Karo Umum
Misi Dagang Jatim-Maluku Utara Tembus Rp568 Miliar
Pansus Deprov Temukan Selisih Rp900 juta Pengadaan Lahan di Disperkim Malut
Tujuh Anggota BAN-PDM Provinsi Maluku Utara Masa Tugas 2025-2028 Resmi Dikukuhkan, Pemilihan Ketua Menunggu Juknis BAN Pusat

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:01 WIB

Sula Kreatif Sukses Menangani Kegiatan Teknis Kunjungan Menteri Kesehatan RI di Kepulauan Sula

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:27 WIB

Kunjungan Kerja ke Kepulauan Sula, Menteri Kesehatan Bawa Tiga Pesan Penting Presiden Prabowo untuk Bupati Sula

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:07 WIB

Tunggu SK Bupati, Tarif Air Bersih di Halmahera Barat Segera Ditingkatkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:26 WIB

Gelar RDP Bersama Empat Dinas, Komisi II Sebut Kesra Lebih Unggul Dalam Realisasi Anggaran

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:30 WIB

Desa Bega Raih Juara I Voli Ball dalam Kejurda Kepulauan Sula Tahun 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26 WIB

27 Cabor KONI Maluku Utara Layangkan Mosi Tidak Percaya: Djasman Diminta Undur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:12 WIB

Andalkan Tim Sepuluh, Panitia Pelantikan APDESI Versi Aziz Mulai Beraksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:11 WIB

Antisipasi Cuaca Laut Ekstrem, Bupati Sula Minta Penambahan Penerbangan ke PT Trigana Air Service untuk Rute Sanana-Ternate dan Ternate-Sanana

Berita Terbaru

Olahraga

Tumbangkan Bravo FC, Badai Biru 4G FC Siap Ukir Sejarah

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:03 WIB